Menurut aturan hukum yang berlaku, dibutuhkan sedikitnya enam suara untuk mendukung mosi pemakzulan di Mahkamah Konstitusi. Adanya satu suara keberatan atau dissenting vote dari enam hakim Mahkamah Konstitusi yang kini menjabat, akan membatalkan pemakzulan dan mengembalikan Yoon ke jabatannya.
Han, dalam pernyataannya, mengatakan bahwa dirinya akan mengesahkan penunjukan hakim Mahkamah Konstitusi jika Partai Kekuatan Rakyat yang berkuasa dan oposisi bisa mencapai kompromi mengenai para calon hakim tersebut.
Jika mosi pemakzulan terhadap Han nantinya diloloskan parlemen dalam voting pada Jumat (27/12/2024) maka ini akan menandai pertama kalinya Korsel memakzulkan seorang Plt Presiden. Kalau Han dimakzulkan, maka Menteri Keuangan Choi Sang Mok yang akan menjabat sebagai Plt Presiden Korsel selanjutnya. (*)
Editor
: Wilfred Manullang