Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 04 Februari 2026

Pengadilan Tolak Permintaan Trump Tunda Vonis Kasus Uang Tutup Mulut

Redaksi - Rabu, 08 Januari 2025 18:51 WIB
32 view
Pengadilan Tolak Permintaan Trump Tunda Vonis Kasus Uang Tutup Mulut
The Guardian
Presiden Amerika Serikat terpilih Donald Trump. Hakim Juan Merchan mengatakan telah menolak permintaan presiden terpilih AS, Donald Trump untuk menunda sidang vonis dalam kasus uang tutup mulut.
New York (harianSIB.com)

Hakim pengadilan banding New York di Amerika Serikat (AS) menolak permintaan Presiden terpilih Donald Trump untuk menunda pembacaan vonis untuk kasus uang tutup mulut yang dijadwalkan pekan ini. Trump merasa geram atas keputusan hakim menjadwalkan sidang vonis sebelum dirinya dilantik.

Trump dijadwalkan akan dijatuhi hukuman dalam kasus uang tutup mulut pada Jumat (10/1/2025) setelah dinyatakan bersalah oleh juri pengadilan New York pada Mei lalu atas 34 dakwaan memalsukan dokumen bisnis demi menutupi pembayaran uang tutup mulut kepada bintang porno Stormy Daniels.

Pembayaran uang tutup mulut itu dilakukan menjelang pemilu AS tahun 2016 lalu, agar Daniels tidak mengungkapkan dugaan hubungan seksual keduanya yang terjadi tahun 2006 silam.

Hakim associate Ellen Gesmer dari pengadilan banding New York, seperti dilansir AFP dan dikutip dari detikcom, Rabu (8/1/2025), menolak argumen pengacara Trump yang menyebut penjatuhan hukuman harus ditunda selama presiden terpilih mengajukan banding.

Pengacara Trump juga mengklaim bahwa kekebalan dari penuntutan yang diberikan kepada seorang presiden harus diperluas kepada seorang presiden terpilih, namun hakim Gesmer juga mengesampingkan argumen tersebut.

"Setelah mempertimbangkan dokumen-dokumen yang diserahkan dan argumen lisan yang ekstensif, permohonan untuk penundaan sementara ditolak," tegas hakim Gester dalam putusannya pada Selasa (7/1) waktu setempat.

Trump yang akan dilantik menjadi Presiden ke-47 AS pada 20 Januari mendatang, dapat mengajukan banding atas putusan hakim Gesmer ke pengadilan banding penuh dan mungkin ke Mahkamah Agung.

Sebelumnya, hakim Juan Merchan dari pengadilan New York, yang memimpin persidangan kasus uang tutup mulut yang menjerat Trump, mengumumkan akan menjatuhkan vonisnya pada 10 Januari mendatang, atau 10 hari sebelum pelantikan digelar pada 20 Januari mendatang. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru