Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 22 Februari 2026

Seorang WNI Dideportasi AS di Tengah Pengetatan Keimigrasian Trump

Redaksi - Kamis, 27 Februari 2025 19:48 WIB
48 view
Seorang WNI Dideportasi AS di Tengah Pengetatan Keimigrasian Trump
(Getty Images)
Foto ilustrasi. Kantor Badan Penegakan Hukum Keimigrasian dan Cukai (ICE), Los Angeles, California, AS.
Jakarta (harianSIB.com)
Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) di San Francisco mengonfirmasi seorang WNI telah dideportasi dari Amerika Serikat.

Kasus ini mencuat di tengah kabar bahwa lebih dari 4.000 WNI di AS masuk daftar deportasi setelah Presiden Donald Trump mengetatkan keimigrasian.

Konsul Penerangan Sosial dan Budaya KJRI San Francisco, Mahmudin Nur Al-Gozaly dilansir detikcom, Kamis (27/2/2025), mengatakan WNI yang dideportasi itu adalah SM, 21 tahun, yang merupakan mahasiswa jurusan ekonomi University of San Francisco.

Mahmudin mengatakan deportasi ini adalah "voluntarily deportasi atau pemulangan atas keputusan sendiri".

Menurut Mahmudin pemulangan terjadi setelah ada proses pemanggilan SM oleh badan penegak hukum urusan cukai dan keimigrasian AS, yakni ICE.

Menurut Mahmudin, SM telah pulang ke Indonesia pada 29 Januari 2025.

"Sehingga dilakukan investigasi, yang berujung pada pemanggilan dan pemeriksaan yang bersangkutan oleh ICE pada 28 Januari 2025," kata Mahmudin.

"Keputusan pulang oleh yang bersangkutan setelah ditanya oleh ICE apakah pulang secara voluntarily [sukarela] ke Indonesia atau ditahan pada 29 Januari 2025," tambahnya.

Menurut Mahmudin, awalnya KJRI tidak mendapat pemberitahuan mengenai pemulangan SM, baik dari keluarga, kampus, atau otoritas setempat.

Pihak KJRI baru mengetahui informasi pemulangan ini dari pihak keluarga pada akhir pekan pertama Februari 2025.

Pihak KJRI, kata Mahmudin, menelusuri informasi tersebut ke ICE dan kampus.

Mahmudin mengatakan "Permintaan pulang oleh ICE dikarenakan status yang bersangkutan dinyatakan tidak terdaftar lagi sebagai mahasiswa penuh sejak Musim Semi (Spring) 2023 namun masih berada di AS".

Menurut Mahmudin, pihak kampus mengonfirmasi soal status kemahasiswaan SM yang sudah tak lagi aktif.

"Pihak kampus juga telah menginformasikan hal tersebut kepada pihak keluarga SM," kata Mahmudin.

Mahmudin mengatakan sejauh dari informasi yang ia terima, baru satu WNI yang bermukim di wilayah Pantai Barat Utara AS yang dideportasi setelah Donald Trump dilantik menjadi presiden, Januari 2025 lalu.

Lebih jauh ia mengatakan KJRI belum mendapat informasi lebih jauh dari pemerintah AS mengenai jumlah spesifik WNI di wilayah itu yang masuk daftar final untuk dipulangkan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru