Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 07 Maret 2026

Bunuh ART Indonesia, 2 WN Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara

Redaksi - Selasa, 24 Juni 2025 16:30 WIB
38 view
Bunuh ART Indonesia, 2 WN Malaysia Divonis 34 Tahun Penjara
Freepik/photoandgraphic
ilustrasi kasus pembunuhan
Kinabalu(harianSIB.com)

Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) asal Indonesia, Nur Afiyah Daeng Damin (28), meninggal dunia usai dibunuh oleh dua majikannya saat bekerja di Malaysia.

Dua majikan tersebut, Etiqah Siti Noorashikeen Sulang (37), mantan finalis ajang MasterChef Malaysia, dan mantan suaminya, Mohammad Ambree Yunos (44), kini telah divonis 34 tahun penjara.

Putusan itu dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Kota Kinabalu, Sabah, Malaysia, atas peristiwa yang terjadi antara 8 hingga 11 Desember 2021 di Amber Tower, Penampang.

Selain hukuman penjara, Ambree juga dijatuhi hukuman 12 kali cambuk, sedangkan Etiqah dibebaskan dari hukuman cambuk karena pertimbangan jenis kelamin.

Hakim Lim Hock Leng, dikutip kompas.com, Selasa (24/6/2025), menyatakan bahwa keduanya terbukti bertindak dengan niat bersama dalam menganiaya korban hingga meninggal dunia.

"Pembelaan gagal menimbulkan keraguan yang masuk akal," ujar Lim dalam putusannya, seraya menambahkan bahwa luka-luka yang diderita korban adalah akibat kekerasan yang disengaja dan dilakukan bersama-sama oleh kedua terdakwa.

Nur Afiyah, yang merantau dari Indonesia demi mencari nafkah di tengah pandemi, justru berakhir tragis di tempat ia bekerja.

"Korban adalah perempuan muda yang datang untuk bekerja dengan jujur di tengah pandemi, namun kehilangan nyawanya di tempat kerja," kata Jaksa Penuntut Umum Dacia Jane Romanus dalam sidang.

Dacia juga mengungkapkan bahwa korban mengalami penyiksaan secara rutin, tidak menerima gaji, dan bahkan tidak diberi kesempatan untuk pulang ke kampung halamannya.

Etiqah dan Ambree dijerat dengan Pasal 302 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Malaysia, yang mengatur pidana mati atau penjara antara 30 hingga 40 tahun dan tidak kurang dari 12 kali cambuk apabila terbukti bersalah.

Meski hukuman mati tidak dijatuhkan dalam kasus ini, vonis 34 tahun dan cambuk mencerminkan beratnya kejahatan yang dilakukan. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru