Jakarta
(harianSIB.com)Pengadilan
Korea Selatan resmi mengeluarkan surat perintah
penangkapan terhadap mantan Presiden
Yoon Suk Yeol, yang dimakzulkan atas upaya memberlakukan
darurat militer sepihak pada akhir 2024.
Dilansir dari CNNIndonesia, surat perintah tersebut diterbitkan oleh hakim senior Pengadilan Distrik Pusat Seoul, Nam Se Jin, pada Kamis (10/7) dini hari, atas kekhawatiran Yoon dapat menghilangkan barang bukti. Yoon tengah diselidiki dalam kasus dugaan pengkhianatan negara dan penyalahgunaan wewenang.
Langkah ini menyusul pengajuan dari jaksa khusus Cho Eun Suk dan timnya, yang menjerat Yoon dengan lima dakwaan utama. Salah satunya adalah tuduhan melanggar hak anggota kabinet dengan hanya mengundang segelintir orang ke rapat pada 3 Desember, sesaat sebelum deklarasi darurat militer.
Yoon bersama tim hukumnya menghadiri sidang dan membantah seluruh tuduhan. Usai sidang, ia ditahan di Pusat Penahanan Seoul, Uiwang, sambil menunggu keputusan lebih lanjut dari pengadilan.
Salah satu tuduhan menyebut Yoon menyusun dokumen palsu pernyataan darurat militer setelah 3 Desember, demi memberi legitimasi pada tindakannya. Ia juga disebut meminta tanda tangan dari Perdana Menteri Han Duck Soo dan Menteri Pertahanan Kim Yong Hyun, sebelum akhirnya dokumen tersebut dihancurkan.
Tuduhan lainnya mencakup dugaan Yoon memerintah juru bicara kepresidenan urusan media asing untuk menyebarkan pernyataan palsu yang membantah niatnya menggulingkan tatanan konstitusi melalui upaya darurat militer, dugaan perintah kepada Dinas Pengamanan Kepresidenan agar menggagalkan penahanannya oleh penyidik pada awal Januari, serta dugaan perintah untuk menghapus riwayat panggilan dari ponsel khusus yang digunakan oleh tiga komandan militer.
Dengan surat penahanan ini, Yoon sudah dua kali menjadi subjek penangkapan aparat.
Penangkapan pertama terjadi pada Januari lalu saat ia masih menjabat. Namun, pengadilan kemudian mengabulkan permintaannya untuk membatalkan penahanan tersebut, dan Yoon pun dibebaskan pada Maret.(*)
Editor
: Robert Banjarnahor