Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Bantu 3 Orang Masuk Secara Ilegal ke Singapura, WNI Diadili

Redaksi - Kamis, 13 November 2025 13:31 WIB
105 view
Bantu 3 Orang Masuk Secara Ilegal ke Singapura, WNI Diadili
Ist/SNN
Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun ditangkap dan diadili di Singapura atas tuduhan membantu sedikitnya tiga orang untuk memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal.

Kepolisian Singapura mengatakan bahwa kapal tugboat dan tongkang itu telah disita sebagai barang bukti. Penyelidikan terhadap tujuh awak kapal lainnya masih berlangsung.

"Polisi menindak tegas aktivitas ilegal tersebut. Otoritas setempat akan terus melakukan penegakan hukum dan pemeriksaan keamanan untuk mencegah, menangkal, dan mendeteksi aktivitas ilegal tersebut di perairan Singapura," kata Kepolisian Singapura seperti dikutip dari detikcom.

Jika terbukti bersalah, Febry terancam hukuman minimum enam bulan penjara dan maksimum dua tahun penjara. Dia juga dapat dihukum cambuk minimal sebanyak tiga kali. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
3 Warga Singapura Didakwa Menyuap Pejabat Kedubes RI
Polisi Singapura Kerahkan Robot Amankan KTT ASEAN
Dubes RI untuk Singapura Dorong Wirausaha Muda Perbanyak Ekspor
Rekor Buruk Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF
Pidato BTS di PBB Jadi Bahan Pelajaran di Korsel, AS, Vietnam dan Singapura
BI Jalin Kerja Sama Swap dengan Bank Sentral Singapura
komentar
beritaTerbaru