Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Kamis, 13 November 2025

Bantu 3 Orang Masuk Secara Ilegal ke Singapura, WNI Diadili

Redaksi - Kamis, 13 November 2025 13:31 WIB
104 view
Bantu 3 Orang Masuk Secara Ilegal ke Singapura, WNI Diadili
Ist/SNN
Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun ditangkap dan diadili di Singapura atas tuduhan membantu sedikitnya tiga orang untuk memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal.

Singapura(harianSIB.com)

Seorang warga negara Indonesia (WNI) berusia 23 tahun ditangkap dan diadili di Singapura atas tuduhan membantu sedikitnya tiga orang untuk memasuki wilayah negara tersebut secara ilegal. Pria WNI ini terancam hukuman maksimum dua tahun penjara jika terbukti bersalah.

WNI bernama Febry Iswanto (23), seperti dilansir Channel News Asia, Selasa (11/11/2025), merupakan salah satu dari delapan awak dari kapal tugboat asing yang ditangkap otoritas Singapura, karena diduga melakukan pelanggaran hukum.

Kepolisian Penjaga Pantai Singapura melakukan operasi di Terminal Agregat Pulau Punggol pada Minggu (9/11) waktu setempat, dan menangkap delapan warga negara asing (WNA), termasuk Febry, yang ada di atas kapal tersebut.

Penyelidikan awal, menurut Kepolisian Singapura, menunjukkan bahwa Febry diyakini telah membantu tiga orang memasuki wilayah Singapura secara ilegal pada 26 Oktober lalu.

Baca Juga:
Ketiga orang itu bersembunyi di dalam tongkang yang ditarik oleh kapal tugboat yang terdaftar di Indonesia tersebut.

Dalam persidangan pada Selasa (11/11), Febry dijerat satu dakwaan di bawah Undang-undang Imigrasi negara tersebut. Dia kini ditahan dan kasusnya akan disidangkan kembali pada 18 November mendatang.

Kepolisian Singapura mengatakan bahwa kapal tugboat dan tongkang itu telah disita sebagai barang bukti. Penyelidikan terhadap tujuh awak kapal lainnya masih berlangsung.

"Polisi menindak tegas aktivitas ilegal tersebut. Otoritas setempat akan terus melakukan penegakan hukum dan pemeriksaan keamanan untuk mencegah, menangkal, dan mendeteksi aktivitas ilegal tersebut di perairan Singapura," kata Kepolisian Singapura seperti dikutip dari detikcom.

Jika terbukti bersalah, Febry terancam hukuman minimum enam bulan penjara dan maksimum dua tahun penjara. Dia juga dapat dihukum cambuk minimal sebanyak tiga kali. (*)

Editor
: Wilfred Manullang
SHARE:
Tags
beritaTerkait
3 Warga Singapura Didakwa Menyuap Pejabat Kedubes RI
Polisi Singapura Kerahkan Robot Amankan KTT ASEAN
Dubes RI untuk Singapura Dorong Wirausaha Muda Perbanyak Ekspor
Rekor Buruk Timnas Indonesia vs Singapura di Piala AFF
Pidato BTS di PBB Jadi Bahan Pelajaran di Korsel, AS, Vietnam dan Singapura
BI Jalin Kerja Sama Swap dengan Bank Sentral Singapura
komentar
beritaTerbaru