Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 20 Februari 2026

Raja Charles Dukung Proses Hukum atas Penangkapan Pangeran Andrew, Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan

Redaksi - Jumat, 20 Februari 2026 09:30 WIB
100 view
Raja Charles Dukung Proses Hukum atas Penangkapan Pangeran Andrew, Tegaskan Hukum Harus Ditegakkan
AFP/ADRIAN DENNIS
Pangeran Andrew saat masih bertitel Duke of York (kiri) dan Raja Charles III setelah menghadiri misa pemakaman di Katedral Westminster, London, 16 September 2025.

Jakarta(harianSIB.com)

Raja Charles III merespons penangkapan yang dilakukan kepolisian Inggris terhadap mantan Pangeran Inggris, Andrew Mountbatten-Windsor. Raja Charles mendukung proses hukum yang sedang berjalan terhadap adiknya tersebut.

"Saya telah mengetahui dengan keprihatinan yang mendalam berita tentang Andrew Mountbatten-Windsor dan dugaan pelanggaran dalam jabatan publik," kata Raja Charles III dilansir Al Jazeera, Kamis (19/2/2026).

Raja Charles memastikan Kerajaan Inggris mendukung pengusutan dugaan pelanggaran yang dilakukan Andrew hingga tuntas. Dia menegaskan hukum harus ditegakkan tanpa melihat status sosial.

"Yang selanjutnya adalah proses yang lengkap, adil, dan tepat di mana masalah ini diselidiki dengan cara yang tepat dan oleh otoritas yang tepat. Dalam hal ini, seperti yang telah saya katakan sebelumnya, mereka mendapat dukungan dan kerja sama penuh dari kami," tambahnya mengutip detiknews.

Baca Juga:
"Izinkan saya menyatakan dengan jelas: hukum harus ditegakkan. Selama proses ini berlangsung, tidak pantas bagi saya untuk berkomentar lebih lanjut tentang masalah ini," lanjut Charles.

Seperti diketahui, kepolisian Inggris menangkap Andrew pada Kamis (19/2) waktu setempat. Andrew ditangkap di kediamannya di area Norfolk, Inggris bagian timur.

Kepolisian Inggris dalam pernyataannya, seperti dilansir BBC dan AFP, menyebut penangkapan Andrew Mountbatten-Windsor, sebagaimana dia dikenal sekarang, dilakukan terkait pelanggaran dalam jabatan publik ketika dia menjabat sebagai utusan perdagangan Inggris.

"Sebagai bagian dari penyelidikan, hari ini (19/2) kami telah menangkap seorang pria berusia 60-an tahun dari Norfolk atas dugaan pelanggaran dalam jabatan publik," demikian pernyataan Kepolisian Thames Valley, tanpa menyebutkan nama tersangka yang ditangkap.(*)

Editor
: Redaksi
SHARE:
Tags
beritaTerkait
Bawaslu Cek Dugaan Pelanggaran Jokowi Gratiskan Suramadu
MA Tindaklanjuti Dugaan Pelanggaran Kode Etik Ketua PN Timika
JPU Kejatisu Limpahkan Perkara Dugaan Pelanggaran UU Telekomunikasi dan Penyiaran ke PN Medan
Gubernur Papua Jadi Tersangka Dugaan Pelanggaran Pilkada
ICW Dukung DPRD Humbahas Segera Bentuk Pansus Usut Dugaan Pelanggaran PLTMH Mega Power Mandiri
Tim Anies-Sandi Laporkan Dugaan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu DKI
komentar
beritaTerbaru