Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

PM Thailand akan Pertahankan Kekuasaan Militer dengan UU Baru

- Rabu, 01 April 2015 11:01 WIB
500 view
 PM Thailand akan Pertahankan Kekuasaan Militer dengan UU Baru
Bangkok (SIB)- Perdana Menteri Thailand Prayuth Chan-ocha, Selasa (31/3) mengatakan telah meminta izin Raja Bhumibol Adulyadej untuk mencabut keadaan darurat, yang diberlakukan sebelum kudeta 10 bulan lalu dan menggantinya dengan undang-undang, yang tetap mempertahankan kekuasaan militer.

Pengritik penguasa memperingatkan bahwa undang-undang baru itu akan menjadikannya semakin kejam dan Prayuth bisa memiliki kekuasaan tak terbatas dengan menggunakan alasan membahayakan keamanan nasional.

Militer Thailand merebut kekuasaan pada 22 Mei 2014, setelah unjuk rasa berbulan-bulan di Bangkok. Mereka memberlakukan darurat militer beberapa hari sebelum kudeta itu.

Prayuth mengatakan kepada wartawan bahwa begitu dicabut, darurat militer akan digantikan dengan Pasal 44 konstitusi sementara.

"Kami saat ini menunggu persetujuan raja untuk mencabut darurat militer," kata Prayuth, "Kami telah mempersiapkan Pasal 44 dan akan segera menggunakannya."

Ia tidak memberikan batas waktu pasti pencabutan darurat militer tersebut.

Penguasa dikenal dengan nama Dewan Nasional Perdamaian dan Ketertiban itu menggunakan tangan besi untuk membungkam pihak bertentangan.

Setelah kudeta tersebut, mereka memutuskan bahwa pengadilan militer akan menggantikan pengadilan sipil untuk beberapa kasus.

Prayuth, yang juga pemimpin junta, mengatakan Pasal 44 tersebut mengandung enam bagian yang menyangkut isu keamanan nasional. Pasal tersebut memungkinkan militer menahan orang hingga tujuh hari tanpa dakwaan dan membolehkan tentara menahan kelompok atau orang tanpa surat penahanan.

Pengadilan militer akan terus digunakan untuk perkara terkait keamanan nasional.

"Tentara bisa menahan warga, jika terjadi insiden, tanpa surat penahanan," kata Prayuth.

Berdasarkan atas pasal tersebut, Prayuth bisa mengeluarkan perintah untuk "menghalang atau menekan" setiap ancaman bagi keamanan nasional atau ancaman bagi kerajaan.

Sunai Phasuk dari Human Rights Watch mengatakan mengganti darurat militer dengan Pasal 44 akan memberikan Prayuth kekebalan yang nyaris total.

"Berdasarkan atas Pasal 44 tidak ada batas untuk berkuasa dan apapun yang diputuskan akan dianggap konstitusional dan akan sulit untuk ditentang," kata Sunai.

"Ini adalah kekuasaan puncak tanpa pertanggungjawaban. Ini adalah sesuatu yang sangat unik serta mengkhawatirkan dan tidak akan memperbaiki kondisi HAM maupun penekanan yang terjadi," katanya.

Namun, langkah untuk mencabut darurat militer akan melegakan operator wisata yang berulangkali meminta pencabutan hukum tersebut.

Sektor pariwisata yang memberikan kontribusi hampir 10 persen dari PDB masih berusaha bangkit dari efek kudeta tahun lalu dan pemberlakuan darurat militer yang membuat wisatawan tidak bisa membeli asuransi perjalanan. (Ant/Rtr/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru