Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Selasa, 17 Februari 2026

Palestina Resmi Gabung ke ICC, Israel Bisa Diadili Atas Kejahatan Perang?

- Kamis, 02 April 2015 11:45 WIB
231 view
  Palestina Resmi Gabung ke ICC, Israel Bisa Diadili Atas Kejahatan Perang?
Den Haag (SIB)- Palestina secara resmi bergabung ke Mahkamah Kejahatan Internasional (ICC), Rabu (1/4). Satu langkah yang diharapkan Palestina akan membuka jalan untuk upaya mengadili Israel atas tuduhan kejahatan perang. Masuknya Palestina sebagai anggota ICC ditandai dalam seremoni yang berlangsung tertutup di kantor pusat ICC di Den Haag, Belanda. Demikian seperti dilansir kantor berita AFP, Rabu (1/4).

Setelah beberapa dekade mengalami kegagalan negosiasi dengan Israel, Palestina melancarkan kampanye untuk mendapatkan pengakuan di badan-badan internasional termasuk ICC. Otoritas Palestina pun telah mengirimkan berkas-berkas pengadilan yang bisa digunakan para penuntut umum untuk menyelidiki dugaan kejahatan perang di wilayah Palestina sejak Juni 2014.

Namun sejauh ini, belum ada penyelidikan resmi ICC yang dilakukan terhadap pejabat-pejabat Israel. Meskipun Israel bukan anggota ICC, namun pengadilan itu bisa mengadili Israel atas dugaan kejahatan perang yang dilakukan di wilayah Palestina.

Meski begitu, ICC akan menghadapi tantangan dalam menangkap para tersangka pejabat Israel. Sebabnya, ICC tidak memiliki aparat kepolisian sendiri, dan bergantung pada kerja sama negara-negara anggota ICC. (AFP/dtc/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru