Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 18 Februari 2026

Mantan Presiden Mohamed Morsi Divonis 20 Tahun Penjara

* 22 Anggota Ikhwanul Muslimin Divonis Mati
- Rabu, 22 April 2015 16:44 WIB
276 view
Mantan Presiden Mohamed Morsi Divonis 20 Tahun Penjara
SIB/AP PHOTO/Amr Nabil
Presiden terguling Mesir Mohamed Morsi mengangkat kedua tangannya dari balik jeruji dalam persidangan di akademi nasional Mesir di Kairo, Selasa (21/4). Pengadilan memvonis Morsi 20 tahun penjara atas dakwaan menghasut pembunuhan para demonstran di Kairo
Kairo (SIB)- Pengadilan Mesir, Selasa (21/4), menjatuhkan vonis penjara 20 tahun kepada presiden terguling Mohamed Morsi. Vonis itu dijatuhkan pada Morsi atas dakwaan menghasut pembunuhan para demonstran di Kairo pada Desember 2012.

Ini merupakan putusan pertama pengadilan terhadap Morsi sejak militer Mesir menggulingkan kekuasaannya pada tahun 2013 lalu. Vonis ini masih bisa digugat banding. Pembacaan vonis ini disiarkan langsung oleh stasiun televisi pemerintah Mesir.

Putusan ini menuai kecaman. "Persidangannya (Morsi) merupakan parodi keadilan, yang telah disusun dan dikendalikan oleh pemerintah dan sepenuhnya tidak didukung oleh bukti-bukti," cetus Amr Darrag, seorang mantan menteri semasa pemerintahan Morsi.

Morsi digulingkan militer Mesir setelah aksi-aksi protes jalanan terhadap kepemimpinannya yang baru berumur 1 tahun. Otoritas baru Mesir kemudian melancarkan operasi penangkapan terhadap para pendukung Morsi. Operasi tersebut menewaskan lebih dari 1.400 orang dan menyebabkan ribuan orang dipenjara.

Ratusan orang pun telah dijatuhi vonis mati dalam persidangan massal yang berlangsung kilat, yang dikecam keras oleh PBB. Badan dunia itu bahkan menyebut, kondisi seperti itu belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah.

Dalam persidangan, Morsi divonis bersama 22 anggota Ikhwanul Muslimin, termasuk tokoh senior Mohamed el-Beltagy dan Essam el-Erian. Mereka semua dibebaskan dari dakwaan pembunuhan, yang bisa dikenai hukuman mati.

Vonis mati ini terkait serangan terhadap kantor polisi di dekat Kairo pada tahun 2013 lalu. Serangan tersebut merupakan bagian dari serangkaian kekerasan yang mengguncang Mesir, setelah Morsi dilengserkan dari kursi presiden pada Juni 2013 lalu. Saat itu, unjuk rasa besar-besaran yang terjadi di Mesir berujung kerusuhan dan memicu kekacauan.

Sumber pengadilan setempat, menyebut salah satu terdakwa yang masih remaja dijatuhi vonis 10 tahun penjara. Pengacara para terdakwa menyatakan, kliennya akan mengajukan banding atas vonis mati yang dijatuhkan pengadilan ini.

Para terdakwa disidangkan sejak Maret lalu, dan dijatuhi vonis mati dalam persidangan yang digelar pada Senin (20/4) waktu setempat. Vonis mati ini diperkuat pengadilan setelah mendapat persetujuan dari otoritas keagamaan tertinggi di negara tersebut, Mufti. Seorang pejabat pengadilan menyatakan, sebanyak 14 dari 22 terdakwa kini berada dalam penahanan. Sedangkan 8 terdakwa lainnya masih dalam pengejaran otoritas setempat.

Otoritas Mesir telah menjebloskan ribuan anggota Ikhwanul Muslimin ke penjara. Pengadilan Mesir sendiri telah menjatuhkan vonis mati terhadap ratusan terdakwa, yang terkait dengan kelompok yang telah dilarang oleh otoritas Mesir tersebut.

Bagi otoritas Mesir, kelompok Ikhwanul Muslimin yang menaungi Morsi itu, memiliki ancaman keamanan besar bagi negara tersebut. Namun dalam pembelaannya, Ikhwanul Muslimin bersikeras tidak pernah melakukan kekerasan.

Mereka yang diadili ini dinyatakan bersalah atas serangkaian dakwaan, mulai dari pembunuhan, percobaan pembunuhan, hingga menghancurkan fasilitas publik dalam serangan terhadap kantor polisi di distrik Kerdasa yang menewaskan satu orang polisi. Hakim yang menjatuhkan vonis mati dalam persidangan ini bernama Mohamed Nagi Shehata, yang memainkan peran besar dalam persidangan massal di Mesir. (Detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru