Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Pengadilan Malaysia Batalkan Vonis Bebas Anwar Ibrahim dalam Kasus Sodomi

- Sabtu, 08 Maret 2014 12:24 WIB
9.169 view
Pengadilan Malaysia Batalkan Vonis Bebas Anwar Ibrahim dalam Kasus Sodomi
SIB/AP Photo/Lai Seng Sin
TERIAKKAN SLOGAN : Tokoh oposisi Malaysia Anwar Ibrahim meneriakkan slogan setelah pengadilan, Jumat (7/3), membatalkan vonis pengadilan tahun 2012 yang membebaskannya atas dakwaan berhubungan seks sesama jenis dengan asistenny pada 26 Juni 2008.
Putrajaya (SIB)- Anwar Ibrahim bakal kembali disibukkan dengan kasus lama. Pengadilan Malaysia mengabulkan banding yang diajukan pihak pemerintah. Keputusan tersebut membatalkan vonis pengadilan tahun 2012 yang membebaskan tokoh oposisi negeri jiran tersebut atas dakwaan berhubungan seks sesama jenis dengan asistennya, Saiful Bukhari Azlan, di Kondominium Desa Damansara di Bukit Damansara pada 26 JuniĀ  2008.

Persidangan gugatan banding atas kasus sodomi Anwar telah beberapa kali ditunda. Sebelumnya, pengadilan tinggi Kuala Lumpur telah menyatakan Anwar tak bersalah atas kasus sodomi dengan mantan asistennya, seorang pria muda. Dalam putusannya, hakim menyatakan bahwa bukti DNA yang diajukan penuntut umum dalam kasus tersebut tidak bisa dipercaya.

Pria muda bernama Mohamad Saiful Bukhari Azlan tersebut pada tahun 2008 lalu menuding Anwar telah menyodomi dirinya. Anwar membantah tuduhan itu dan menyebutnya sebagai rekayasa politik untuk mengirimnya ke penjara dan merusak reputasinya.

Pengadilan banding menyatakan, Anwar terbukti bersalah melakukan hubungan anal dengan asistennya pada tahun 2008, yang dianggap kriminal di Malaysia. Para hakim-- Balia Yusof Wahi, Aziah Ali, dan Mohd Zawawi Salleh menepis pembelaan pihak terdakwa bahwa DNA yang dijadikan bukti telah terkontaminasi.

"Kami menemukan bahwa para hakim pengadilan tingkat pertama telah salah mengambil keputusan dan gagal secara hukum mempertimbangkan berdasarkan bukti dan saksi dari jasa tentang masalah integritas sampel bukti," kata Hakim Balia seperti dimuat situs Free Malaysia Today, Jumat (7/3). Pengacara Anwar akan mengajukan kasasi ke mahkamah tertinggi.

Keputusan ini mendapat kecaman organisa pejuang HAM, Human Right Watch (HRW) yang menganggap dikabulkannya banding pemerintah Malaysia merupakan sebuah "parodi hukum". HRW menyebut langkah banding itu menunjukkan bahwa pemerintahan PM Najib Razak memang melakukan ini untuk lawan-lawan politiknya.

Vonis tersebut dikeluarkan bertepatan dengan upaya Anwar mencalonkan diri dalam pemilu lokal bulan ini. Anwar tengah berupaya untuk menang dalam pemilihan sela yang akan digelar pada 23 Maret mendatang dan banyak kalangan yang memperkirakan dengan kemenangan ini akan membuka jalan baginya untuk berkuasa di Selangor, negara bagian terkaya dan paling banyak penduduknya di Malaysia.

Namun, dengan vonis itu, mantan menteri keuangan dan mantan wakil perdana menteri ini bisa jadi didiskualifikasi dari pemilu dan menghadapi hukuman penjara maksimal 20 tahun. Sejauh ini belum ada komentar dari Anwar Ibrahim. Namun, sebelumnya, ia mengatakan kasus yang dikenakan padanya bermotif politis. "Tak ada kasus, tak ada bukti," kata dia.

Banyak kalangan menilai Anwar Ibrahim adalah penantang utama koalisi Barisan Nasional yang terus memerintah Malaysia sejak negeri itu merdeka pada 1957. Pada pemilu 2013, Barisan Nasional memenangkan 133 dari 222 kursi parlemen. Namun, meski menang hasil pemilu itu adalah yang terburuk sepanjang sejarah Barisan Nasional. (BBC/w)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru