Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

PM Netanyahu Tolak Hentikan Pembangunan Permukiman

- Senin, 10 Maret 2014 11:23 WIB
334 view
PM Netanyahu Tolak Hentikan Pembangunan Permukiman
Yerusalem (SIB)- Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyaahu, Minggu (9/3), mengatakan menolak membekukan pembangunan permukiman sebagai jalan memperpanjang perundingan perdamaian, yang ditengahi Amerika Serikat, dengan Palestina. Pembekuan seperti itu "tidak akan membantu apa pun", kata Netanyahu kepada radio publik.

"Kita pernah sekali memberlakukannya pada masa lalu dan itu tidak membawa hasil apapun," kata Netanyahu tentang penghentian sementara pembangunan permukiman selama 10 bulan yang ia berlakukan saat perundingan perdamaian putaran terbaru dengan Palestina yang berakhir tahun 2020.

Menteri Luar Negeri Amerika Serikat John Kerry sedang berusaha untuk membawa Israel dan Palestina menyetujui satu rencana bagi perpanjangan perundinan perdamaian langsung, yang diluncurkan Juli tahun lalu,setelah batas waktu 29 April.

Tetapi Israel dan Palestina tetap berbeda pendapat mengenai semua masalah penting,termasuk perbatasan, keamanan,permukiman, Jerusalem dan para pengungsi Palestina. Pembangunan permukiman baru di Tepi Barat meningkat 123,7 persenĀ  tahun lalu, kata data yang disiarkan belum lama ini di biro statistik Israel. Presiden Palestina Mahmud Abbas mengatakan pihaknya tidak akan menyujui perpanjangan perundingan-perudingan tanpa Israel membebaskan lagi para tahanan dan meghentkan pembangnan permukiman.

Menurut Netanyahu, yang bertemu dengan Jerry dan Presiden AS Barack Obama di Washington bulan laluĀ  satu kerangka perjanjian untuk memperpanjang perundingan tidak akan mengharuskan Israel dan Palestina melakukan penandatanganan tetapi hanya "dokumen Amerika mengenai sikap Amerika".
"Saya tidak yakin Palestina akan menyetujuinya," kata Netanyahu kepada radio publik mengenai kerangka perjanjian itu. Obama menurut rencana akan bertemu dengan Abbas pada 17 Maret di Gedung Putih. (ant/AFP)


Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru