Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

Langgar UU Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Militer Australia Didenda Rp2,2 Miliar

- Jumat, 21 Agustus 2015 12:07 WIB
120 view
 Langgar UU Kesehatan dan Keselamatan Kerja, Militer Australia Didenda Rp2,2 Miliar
Australia (SIB)- Angkatan Pertahanan Australia (ADF) telah didenda 220.000 dolar (atau setara Rp 2,2 miliar) karena melanggar Undang-undang Kesehatan dan Keselamatan kerja setelah seorang prajurit tertembak selama latihan. Pengadilan Federal di Canberra mendengar bahwa Kopral Mason Edwards, seorang pasukan khusus, menderita luka tembak yang fatal selama latihan malam di Pusat Pelatihan Cultana, Australia Selatan, pada bulan Oktober 2009.

Prajurit kedua terluka ketika ia ditabrak oleh tiga patroli, dua menghantam helmnya dan tak menyebabkan cedera dan yang ketiga membelokkan senapannya dan menyentuh lengan kiri sang prajurit. Hakim Lindsay Foster menemukan, petunjuk keselamatan dalam latihan itu tidak memadai, tidak ada sistem untuk mengevaluasi efektivitas prosedur keselamatan dan personil keamanan tidak diberitahu dengan baik.

Dalam putusannya, Hakim Lindsay mengakui bahwa ADF telah mengambil "langkah-langkah serius dan dipertimbangkan" untuk meminimalkan risiko bagi tentara dalam latihan tersebut. "Meski demikian, saya tak bisa mengabaikan konsekuensi bencana yang diabaikan Persemakmuran. Saya juga tak bisa mengabaikan fakta bahwa pelanggaran itu tetap serius," utaranya. (ABCAustralia/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru