Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Hukuman 10 Tahun Bagi Pengunjukrasa yang Unggah Protes ke Twitter

- Rabu, 12 Maret 2014 19:09 WIB
325 view
Hukuman 10 Tahun Bagi Pengunjukrasa yang Unggah Protes ke Twitter
Dubai (SIB)- Pengadilan Arab Saudi menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda 100 ribu riyal (sekitar 30 juta rupiah) kepada seorang laki-laki yang ikut unjukrasa menentang peraturan di kerajaan tersebut serta mengunggah protesnya melalui jejaring sosial Twitter untuk mengajak orang lain melakukan protes yang sama, lapor kantor berita SPA, Selasa (11/3/2014).

Kantor Berita tersebut mengutip penjelasan juru bicara Kementerian Kehakiman Fadh al-Bakran yang mengatakan bahwa seseorang tidak dikenal telah mengirim pesan-pesan Twitter melawan kerajaan, alim ulama dan pasukan keamanan.

Pria yang telah mendekam tiga tahun di dalam penjara itu, didakwa dan divonis berdasarkan undang-undang kejahatan internet.

Arab Saudi belum lama ini meratifikasi hukum anti-terorisme yang dicerca oleh banyak aktivis Hak Asasi Manusia. (Ant/Rtr/q)

Simak berita lainnya di Harian Umum Sinar Indonesia Baru (SIB). Atau akses melalui http://epaper.hariansib.co/ yang di up-date setiap hari pukul 13.00 WIB.


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru