Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Jumat, 04 September 2026

RUU Keamanan Disahkan, Militer Jepang Bisa Dikerahkan ke Luar Negeri

- Sabtu, 19 September 2015 13:50 WIB
289 view
 RUU Keamanan Disahkan, Militer Jepang Bisa Dikerahkan ke Luar Negeri
SIB/AP Photo/Koji Sasahara
PM Jepang Shinzo Abe (kanan) bersama anggota kabinetnya mendengarkan pidato seorang anggota parlemen dari oposisi terkait mosi tak percaya terhadpa kabinet Abe di parlemen, Jumat (18/9). Mosi itu diajukan setelah disahkanya RUU Keamanan.
Tokyo (SIB)- Walaupun sempat menimbulkan kericuhan di sidang parlemen Jepang, pengesahan RUU keamanan di Negeri Sakura akhirnya tetap disahkan. Komite khusus parlemen Jepang mengesahkan RUU keamanan yang memungkinkan pengiriman pasukan militer ke luar negeri untuk pertama kalinya dalam puluhan tahun. Seperti dilansir AFP melalui Jiji News, Jumat (18/9), langkah untuk mengesahkan RUU tersebut terus berjalan meskipun ada perlawanan sengit dari anggota parlemen dan ribuan pengunjuk rasa di luar gedung parlemen.

Sesuai RUU tersebut, militer Jepang yang dikenal sebagai Self-Defense Forces akan memiliki opsi untuk ikut berperang melindungi sekutu-sekutu seperti Amerika Serikat, meskipun tak ada ancaman langsung bagi negara Jepang atau rakyatnya.

Perdana Menteri Shinzo Abe berupaya keras untuk meloloskan RUU tersebut sebelum libur tiga hari pada pekan depan. RUU ini telah membuat anjloknya popularitas Abe. Sebab menurut sejumlah polling, kebanyakan warga Jepang menentang RUU tersebut.

Bahkan banyak pengamat hukum mengatakan, perubahan yang diatur dalam RUU tersebut tidak konstitusional. Para pengkritik mengkhawatirkan RUU ini akan menyeret Jepang terjun ke dalam berbagai perang yang melibatkan Amerika Serikat di dunia.

Sebelumnya keributan terjadi setelah panel Majelis Tinggi (Upper House) menyetujui Undang-undang (UU) baru tersebut. Pendukung dan penentang kebijakan terlibat perkelahian di gedung parlemen terkait UU baru tersebut. Mereka saling dorong di sekitar ketua komite. Anggota kelompok oposisi kemudian menyegel ruangan sidang dengan memblokir pintu dan memadati koridor sebagai bentuk protes. “Apakah partai yang berkuasa tidak mendengarkan suara publik? Apa Anda berpikir Anda dapat melakukan apapun karena Anda adalah kelompok mayoritas?” kata anggota oposisi Tetsuro Fukuyama.

Sekira 13 ribu demonstran berkumpul dan berunjuk rasa di depan gedung parlemen menentang pengesahan. Polisi dilaporkan menangkap 13 orang demonstran yang dituduh mengganggu pekerjaan para penjaga keamanan tersebut.

Sebuah jajak pendapat yang dilakukan media Asahi Shimbun menunjukkan bahwa sebagian besar warga Jepang menolak pengesahan UU itu dengan hanya 29 persen responden yang menyatakan mendukung. Namun, Partai Liberal Demokrat (LDP) yang berkuasa berkeras perubahan UU tersebut dibutuhkan untuk merespons perubahan situasi keamanan regional saat ini.(Detikcom/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru