Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 05 September 2026

Pemimpin Gereja di Singapura Dijatuhi Hukuman Delapan Tahun Penjara

- Sabtu, 21 November 2015 11:55 WIB
550 view
Pemimpin Gereja di Singapura Dijatuhi Hukuman Delapan Tahun Penjara
SIB/AP Photo/Joseph Nair
Pendiri Gereja City Harvest Pdt Kong Hee (tengah) dijatuhi hukuman delapan tahun penjara oleh pengadilan Singapura, Jumat (20/11), karena menggelapkan USD35 juta atau sekira Rp484 miliar.
Singapura (SIB)- Pendeta terkenal Singapura, Kong Hee, dijatuhi hukuman delapan tahun penjara. Penggagas gereja City Harvest tersebut didakwa melakukan penggelapan uang demi menyokong karier sang istri. Kong Hee bersama lima pendeta lainnya menggelapkan USD35 juta atau sekira Rp484 miliar. Hakim menyatakan hukuman akan berlaku efektif mulai 11 Januari 2016, demikian seperti dilansir dari Straits Times, Jumat (20/11).

Sebelumnya, Kong Hee bersama lima koleganya, diputuskan bersalah oleh pengadilan Singapura, atas penggelapan dana gereja dan pemalsuan rekening. Kong Hee sendiri “dikuliti” pengadilan dengan tiga dakwaan. Hakim See Kee Oon mengaku puas bisa membuktikan Pendeta Kong Hee dan lima pembesar Gereja City Harvest lainnya bersalah.

Lima kolega Kong Hee yang juga diputuskan bersalah adalah Tan Ye Peng, John Lam, Chew Eng Han, Sharon Tan dan Serina Wee. “Saya puas bahwa keenam tertuduh terbukti bersalah dari semua dakwaan terhadap mereka,” papar Hakim See, seperti dikutip ChannelNewsAsia, beberapa waktu lalu.

Keenamnya diputuskan bersalah setelah adanya bukti dokumen tambahan bahwa dana gereja mengalir untuk sokongan karier istri Pendeta Kong Hee lewat dua perusahaan, Xtron dan Firna dengan alasan, menyebarkan ajaran agama lewat musik. “Betapapun murninya motif (penggelapan dana), hal itu tidak bisa serta-merta membebaskan mereka dari berbagai dakwaan,” tambahnya. “Tidak diragukan lagi bahwa ada yang mereka sembunyikan. Mereka juga tahu bahwa mereka berlaku tidak jujur,” tandas Hakim See.

Meski diputus bersalah, pendeta berusia 51 tahun itu tetap didukung oleh jemaatnya. Sebanyak 50 orang berkumpul di depan Gedung PN Singapura sejak Kamis 19 November 2015 malam waktu setempat. Jumlah mereka bertambah menjadi 66 orang pada Jumat pagi saat beberapa anggota gereja datang untuk memberi dukungan kepada Kong Hee sebelum hakim membacakan vonis.

“Tentu kami kecewa dengan keputusan hakim. Namun, kami akan tetap menghormati apa pun keputusan pengadilan. Saya tidak akan pernah kehilangan kepercayaan kepadanya. Saya percaya Tuhan punya rencana bagi gereja kami,” ujar seorang anggota gereja bernama Sam Lew.

Pria berusia 37 tahun itu menyatakan tidak merasa gugup saat menunggu pembacaan putusan oleh hakim. Lew yang menjadi anggota gereja Harvest City selama 15 tahun itu mengatakan dirinya bersama jemaat lain sudah berdoa memohon penyertaan Tuhan sebelum datang ke pengadilan. (okz/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru