Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 15 Februari 2026

Disidang Ulang Setelah 48 Tahun Divonis Mati

- Jumat, 28 Maret 2014 18:21 WIB
317 view
Disidang Ulang Setelah 48 Tahun Divonis Mati
Tokyo (SIB)- Seorang pria di Jepang akhirnya mendapatkan persidangan ulang atas kasusnya yang telah berlangsung berpuluh-puluh tahun. Pria berumur 78 tahun itu selama ini telah divonis mati atas pembunuhan sadis pada tahun 1966. Napi ini disebut-sebut sebagai terpidana mati di dunia yang paling lama menunggu dieksekusi mati.

Pengadilan Distrik Shizuoka, Kamis (27/3), memutuskan untuk memulai persidangan ulang atas kasus Iwao Hakamada yang dinyatakan bersalah atas pembunuhan bosnya dan keluarganya. Persidangan ulang digelar setelah muncul keraguan atas vonis bersalahnya. "Pengadilan membekukan hukuman mati dan penjara atas orang tersebut yang telah dinyatakan bersalah," kata pejabat pengadilan.

Hakamada merupakan orang keenam sejak akhir Perang Dunia II yang menerima persidangan ulang setelah mendapat vonis hukuman mati. Sebelumnya pada tahun 1966, Hakamada sejak awal membantah tuduhan bahwa dirinya merampok dan membunuh bosnya, juga istri dan kedua anak bosnya sebelum membakar rumah keluarga tersebut.

Namun kemudian pria Jepang itu mengakui perbuatannya setelah diinterogasi polisi secara brutal. Dia mengklaim terpaksa mengaku bersalah karena dipukuli polisi selama interogasi. Hakamada kemudian sempat menarik kembali pengakuannya, namun itu sia-sia. Mahkamah Agung mengkonfirmasi vonis matinya pada tahun 1980.

Kakak perempuan Hakamada, Hideko (81) berterima kasih kepada puluhan demonstran yang berkumpul di depan gedung pengadilan. Hideko selama beberapa dekade ini terus berkampanye untuk meminta persidangan ulang bagi Hakamada. Semuanya, banyak, banyak terima kasih," cetus Hideko di depan para jurnalis dan pendukung. "Ini terjadi berkat kalian semua yang membantu kami. Saya sangat bahagia," tandasnya. (Detikcom/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru