Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Rabu, 29 Oktober 2025

KPP Pratama Rantauprapat Serahkan Sistem Aplikasi Basis Data PBB-P2 ke Pemkab Labuhanbatu

- Jumat, 10 Januari 2014 14:33 WIB
641 view
KPP Pratama Rantauprapat Serahkan Sistem Aplikasi Basis Data PBB-P2 ke Pemkab Labuhanbatu
Rantauprapat (SIB)- Pajak bumi dan bangunan (PBB) sektor perkotaan dan pedesaan telah menjadi pajak daerah. Mendukung itu, Kantor Pelayanan Pajak Pratama Rantauprapat menyerahkan Sistem Aplikasi Basis Data PBB-P2 ke Pemkab Labuhanbatu. Berita acara serah terima bernomor BA-01/WPJ.26/KP.03/2014 ditandatangani Kepala KPP Pratama Rantauprapat M Primbang Apriliyanto SE MM dan Plt Sekdakab Labuhanbatu H Ali Usman Harahap SH, Rabu (8/1), di Ruang Data dan Karya Kantor Bupati Labuhanbatu.

Dalam lampiran berita acara daftar system aplikasi dan basis data PBB-P2 yang diserahkan, antara lain Source Code Sismiop PBB-P2, Installer Sismiop PBB-P2, Dokumentasi Teknis dan User Manual Sismiop PBB-P2, Source Smart Map 1.2, Installer Smart Map 1.2, User Manual Smart Map 1.2 dan Basis Data PBB-P2 (per 30 November 2012).

“PBB khususnya sektor Pedesaan dan Perkotaan selambat-lambatnya 1 Januari 2014 akan menjadi pajak daerah sama dengan pajak daerah dan retribusi lainnya. Hal ini sesuai amanat Undang-undang nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah,” sebut Ali Usman Harahap.

Dia menjelaskan, peralihan PBB  dimaksudkan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah yang luas, nyata dan bertanggungjawab, maka Pemerintah Daerah harus mampu menggali sumber-sumber pendapatan sendiri sehingga dapat menyediakan sumber-sumber pembiayaan untuk penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, di mana salahsatu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) termasuk PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Pedesaan dan Perkotaan).

“Dengan demikian, sejak 1 Januari 2014 Pajak Bumi dan Bangunan resmi dikelola oleh Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu. Tentunya hal ini di samping akan menjadi peluang untuk memperoleh pendapatan yang lebih besar bagi daerah, juga merupakan tantangan dan tanggungjawab yang lebih besar dalam pengelolaannya termasuk kemampuan untuk menggali potensi yang ada secara maksimal, sehingga peralihan PBB ini diharapkan dapat memberikan kontribusi untuk peningkatan PAD dan kemampuan keuangan daerah yang pada akhirnya dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” ucapnya.

Sebagai ilustrasi, kata Ali Usman, bahwa realisasi penerimaan bagi hasil PBB Pedesaan dan Perkotaan tahun 2012 hanya sebesar Rp3.924.930.263. Jika dibandingkan dengan total pendapatan daerah tahun yang sama Rp764.412.735.150,- berarti PBB Pedesaan dan Perkotaan hanya menyumbang 0,51%. Dari gambaran itu dapat dipahami bahwa PBB Pedesaan dan Perkotaan belum memberikan kontribusi yang memadai terhadap pendapatan daerah.

“Untuk itu kita harus melakukan berbagai upaya dan langkah-langkah sehingga pengelolaan potensi PBB yang ada dapat dilakukan secara optimal,” ujarnya.

Ia meminta para camat agar benar-benar memahami segala peraturan dan ketentuan yang berkaitan dengan pajak ini, sehingga dalam pelaksanaan tugas-tugas di lapangan tidak mengalami kendala dan hambatan yang berarti.

Kepala KPP Pratama Rantauprapat M Primbang Apriliyanto, mengatakan, pengalihan PBB-P2 ke daerah merupakan tonggak sejarah bagi Pemkab Labuhanbatu, dengan harapan Pemkab mampu menggali keunggulan pajak daerah melampaui target yang telah ditentukan.

Ia berharap semoga kerjasama antara KPP Pratama Rantauprapat dan Pemkab Labuhanbatu terus terjalin baik dan lancar dalam pengelolaan pajak di daerah tanpa ada gejolak di tengah-tengah masyarakat.

Pada kesempatan itu, Kadis Pendapatan Pengelola Keuangan dan Asset Daerah (PPKAD) Pemkab Labuhanbatu Ahmad Muflih SH melaporkan bahwa serah terima pengelolaan PBB-P2 ini bertujuan untuk memberikan kewenangan yang luas ke pemerintah daerah dalam menggali potensi objek PBB sebagai pajak daerah serta menambah sumber penerimaan baru bagi PAD Labuhanbatu.

Menurut Muflih, berkaitan dengan pelaksanaan pengalihan PBB pedesaan dan perkotaan menjadi pajak daerah, Pemkab Labuhanbatu telah melakukan berbagai persiapan, baik regulasi peraturan daerah dan peraturan bupati Labuhanbatu tentang PBB Pedesaan dan Perkotaan, penyediaan sarana dan prasarana pendukung seperti pengadaan Sistem Manajemen Informasi Perpajakan (Sismiop) serta penyiapan sumber daya manusia/personil.(D11/w)
 

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru