Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 28 Juni 2026

Pemko P Siantar Eksekusi Lahan Ubi di Kawasan Tanjung Pinggir

* Warga Keberatan Lakukan Perlawanan
- Kamis, 02 Juni 2016 18:58 WIB
679 view
Pemko P Siantar Eksekusi Lahan Ubi di Kawasan Tanjung Pinggir
SIB/Andomaraja P Sitio,SPd
Kakan Satpol PP didampingi aparat Polres Siantar mengamankan eksekusi lahan perkebunan ubi yang ditanami warga di Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (1/6).
Pematangsiantar (SIB)- Pemko bersama Kakan Satpol PP didampingi aparat Polres Siantar mengeksekusi lahan tanaman ubi seluas 1 Ha di tanah negara di kawasan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba, Rabu (1/6).

Warga yang merasa dirugikan melakukan perlawanan sehingga terlihat menegangkan, tetapi dengan bantuan aparat kepolisian perlawan warga dapat diredam.

Warga yang merasa dirugikan terkait eksekusi lahan yang ditanami ubi yakni Sartuani Damanik (55), Pak Rotua Manalu (52), Op Pernando br Purba dan  Parjo saat dikonfirmasi di lokasi melalui Sartuani mengatakan, lahan yang ditanami ubi kayu sejak tahun 2003 sudah resmi punya payung hukum dari Mahkamah Agung dan Pengadilan Tinggi No.515/2003 sebagai hak pakai atas nama keempat nama.

Dikatakannya lahan yang ditanami dibagi empat nama atas kesepakatan kontrak, Pak Rotua Manalu 10 rante, Op Pernando 8 rante, Parjo 30 rante dan saya sendiri 8rante. "Semua hak kontrak yang disepakati punya akta notaris dan surat putusan," ujarnya.

Mereka sangat menyayangkan eksekusi lahan dilakukan tanpa pemberitahuan sama sekali kepada warga. "Sebelum dieksekusi, pemberitahuan yang disampaikan pihak Pemko maupun pemborong sama sekali tidak ada dan bila benar itu lahan milik Pemko seharusnya plang pembangunan didirikan di lokasi ini," tandasnya.

Di lokasi yang sama salah seorang pemegang mandat dari Pemko Siantar sebagai pengembang Sudung Nainggolan saat dimintai tanggapannya mengatakan, status lahan yang ditanami ubi itu adalah tanah negara dan rencananya Pemko Siantar dalam waktu dekat akan membangun sarana pendidikan Sekolah Luar Biasa (SLB).

Ketika ditanya mengenai status lahan dan ganti rugi terhadap pemilik tanaman, dia menjelaskan bahwa hal itu wewenang Pemko. "Saya hanya menjalankan tugas sebagai pengembang, eksekusi terkait status tanah dan kepemilikan lahan itu wewenang Pemko," ujarnya. (C09/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru