Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 22 Desember 2025

Pengacara Belum Hadir, Sidang Perkara Pemalsuan Surat Mantan Wabup Simalungun Ditunda

- Selasa, 19 Juli 2016 19:03 WIB
351 view
Pengacara Belum Hadir, Sidang Perkara Pemalsuan Surat Mantan Wabup Simalungun Ditunda
Simalungun (SIB)- Berhubung pengacara belum hadir, persidangan perkara dugaan pemalsuan surat terdakwa Pardamean Siregar (46) yang dikenal sebagai  mantan Wakil  Bupati Simalungun  periode 2005-2010, terpaksa ditunda, Senin (18/7) di sidang Pengadilan Negeri Simalungun.

Penundaan sidang oleh majelis hakim diketuai Tiares Sirait SH MH didampingi hakim anggota Nova Manurung SH dan Justiar Ronald Napitupulu SH dibantu panitera Parulian Hasibuan SH, setelah mendapat jawaban dari terdakwa, dirinya tidak bersedia perkaranya disidangkan tanpa didampingi penasehat hukum.

Untuk menunggu kehadiran pengacara, persidangan ditunda dan dibuka kembali Rabu (20/7). Sebelum sidang ditutup, hakim mengingatkan terdakwa, jika pada sidang berikutnya ia tidak mampu menghadirkan pengacaranya, hakim menilai terdakwa tidak menggunakan haknya dan sidang tetap dilanjutkan. "Sidang ditutup dan saudara silahkan kembali ke tahanan," ucap hakim Tiares.

Pardamean Siregar resmi ditahan di Lapas Kelas II A Pematangsiantar sejak Kamis (26/5). Penahanan terhadap tersangka dilakukan oleh jaksa penuntut umum Augus Vernando Sinaga SH dan Davit Sipayung SH, berdasarkan perintah Kajari Simalungun Irvan Paham D Samosir SH MH.

Terdakwa Pardamean Siregar diduga telah melakukan tindak pidana membuat surat palsu yang mengakibatkan kerugian terhadap saksi korban yang masih ada hubungan darah dengan terdakwa. (C02/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru