Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Ketua Koperasi HTR Mandiri Minta Pemkab Asahan Usut Penerbitan Surat Camat di Lahan HGU

* Kabag Humas : Jika Terbukti Koperasi Bisa Adukan ke Jalur Hukum
- Senin, 19 September 2016 21:26 WIB
606 view
Ketua Koperasi HTR Mandiri Minta Pemkab Asahan Usut Penerbitan Surat Camat di Lahan HGU
Asahan (SIB)- Ketua Koperasi Hutan Tanaman Rakyat (HTR) Mandiri H Mhd Wahyudi, Jumat (16/9) minta Pemkab Asahan usut tuntas penerbitan surat yang ditandatangani Camat Sei Kepayang Induk di dalam HGU HTR Mandiri di Desa Hessa Air Genting tak jauh dari Kantor Polsek Simpang Empat Kecamatan Air Batu Kabupaten Asahan.

Menurut H Wahyudi, sejumlah surat tanah yang ditandatangani pihak kecamatan dinilai menyalahi aturan SK Menhut RI yang berlaku. "HTR Mandiri yang didasari SK Menhut No 163 TA 2008, SK Bupati Asahan 438 TA 2010 yang memiliki luas lahan 1262 hektar itu telah mendapat 40.000 bibit bantuan  pohon untuk penghijauan dari Menhut belum lama ini. Saya akan ajukan ke penegak hukum (Polri) terkait temuan penerbitan surat di dalam HGU HTR Mandiri yang ditandatangani Camat Sei Kepayang," kata H Wahyudi.

Selain menempuh jalur hukum, Wahyudi juga meminta Pemkab Asahan segera mengusut kasus itu.

Dalam BAB XV KUHP Pasal 82 sampai dengan Pasal 109 Undang Undang No 18 TA 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan pengerusakan hutan mengatur ketentuan tindak pidana pengerusakan hutan. "Jika surat camat itu terbit di dalam HGU HTR Mandiri, hal itu merupakan salah satu upaya tindakan pengerusakan hutan," tambah Wahyudi.

Sementara itu, Azim Manik selaku Kabag Humas Pemkab Asahan ketika dihubungi wartawan menanggapi seputar informasi itu melalui selularnya mengatakan, akan mendalami informasi yang telah diterima. Jika benar camat menerbitkan surat di HGU lahan HTR Mandiri, sudah tentu ada sanksi hukumnya, namun terkait penegakan hukum hendaknya pihak yang memiliki kewenangan dalam HTR harus buat aduan kepada instansi yang berwenang.

Sesaat usai memberi komentar terhadap Camat, Kamis (15/9) Azim Manik memberikan pernyataan ulang. "Setelah saya hubungi melalui selularnya camat mengatakan kepada saya, bahwa ia tidak pernah terbitkan surat di dalam HGU HTR Mandiri, bisa saja surat itu dipalsukan oleh oknum yang tak bertanggung jawab," tambah Azim. (D07/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru