Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 19 Januari 2026

Koperasi Tani Mandiri Asahan Terima Rp 20 Miliar Dana Bergulir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan

- Selasa, 04 Oktober 2016 20:28 WIB
1.889 view
Koperasi Tani Mandiri Asahan Terima Rp 20 Miliar Dana Bergulir dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Asahan (SIB) -Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI mengundang Koperasi Tani Mandiri Kabupaten Asahan ke Jakarta guna mengikuti rapat penyaluran dana bergulir  pembiayaan hutan dengan surat  kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI melalui Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan 19 September 2016 di Jakarta. Hal itu dikatakan Ketua Koperasi Tani Mandiri H MHD Wahyudi Sst, MKes didampingi Manager Koperasi Tani Mandiri Irmansyah SE di halaman Mapolsek Simpang Empat Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan, Jumat (30/9).

Menurut Wahyudi, kelengkapan persyaratan administrasi penyaluran dana bergulir yang mengacu pada peraturan Menteri Kehutanan RI nomor 55/Menhut-II/2011. Tata cara Permohonan Ijin Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu pada hutan Tanaman Rakyat  dalam Hutan Tanaman (IUPHHK-HTR) adalah izin usaha untuk memanfaatkan hasil hutan berupa kayu dan hasil hutan ikutannya pada hutan produksi yang diberikan kepada perorangan atau koperasi untuk meningkatkan potensi dan kualitas hutan produksi dengan menerapkan silvikultur yang sesuai untuk menjamin kelestarian sumber daya hutan di Asahan pada khususnya, kata Wahyudi.

Koperasi Tani Mandiri Asahan  akan menerima bantuan pinjaman dana bergulir sebesar Rp 20 miliar untuk usaha Perhutanan Sosial untuk areal seluas 1.262 hektar dari Badan Layanan Umum Pusat Pembiayaan Pembangunan Hutan (BLU Pusat P2H) Kementerian Lingkungan Hidup dan kehutanan RI di Desa Perbangunan Kecamatan Sei Kepayang Kabupaten Asahan yang merupakan areal kerja IUPHHK HTR Koperasi Tani Mandiri dengan besar pinjaman Rp 9 juta per hektar, tambah Wahyudi.

Irman juga menambahkan, pinjaman ini bertujuan untuk pembangunan Hutan Tanaman Rakyat, mendapatkan tambahan modal pembiayaan (penguatan modal usaha) untuk pembangunan dan pemeliharaan hutan tanaman rakyat berdasarkan RKUPHHK HTR  pada areal kerja IUPHHK HTR Koperasi Tani Mandiri dalam mewujudkan tercapainya pembangunan Hutan Tanaman sebagai sumber bahan baku kayu industri kehutanan yang berkelanjutan sehingga fungsi hutan menjadi optimal dan produkstifitasnya menjadi meningkat serta mempercepat terealisasinya pelaksanaan pemanfaatan hasil hutan Bukan Kayu (HHBK) sebagai upaya untuk meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar hutan pada umumnya dan anggota koperasi Tani Mandiri pada khususnya dalam rangka mendorong ketahanan pangan nasional.    

Keduanya juga mengatakan lebih 300 orang anggota koperasi telah melakukan penanaman bibit pohon penghijauan yang diberikan Menteri Kehutanan sebanyak 40.000 kepada Koperasi Tani Mandiri.

Pertemuan pengurus koperasi HTR dilakukan di Lt.10 Blok 7 Gedung Manggala Wana Bakti  kantor Kementerian Lingkungan Hidup dan  Kehutanan RI, Jakarta Pusat, tambah keduanya. (D07/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru