Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 18 Januari 2026

Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Sidikalang Lambat

- Senin, 17 Oktober 2016 22:12 WIB
663 view
Penanganan Kasus Dugaan Korupsi Alkes RSUD Sidikalang Lambat
SIB/Tulus Tarihoran
BERKUNJUNG: Anggota Komisi III DPR RI Juniart Girsang berkunjung ke Mapolres Dairi, disambut Kapolres Dairi AKBP Kobul Syahrin Ritonga, Kamis (13/ 10).
Sidikalang (SIB) -Penanganan kasus dugaan korupsi pengadaan alat-alat kedokteran, kebidanan, dan penyakit kandungan di RSUD Sidikalang tahun anggaran 2012, dinilai berjalan lambat. Pasalnya, belum ada penetapan tersangka baru, dan belum mengarah kepada aktor utama dalam dugaan korupsi itu.

Anggota Komisi III DPR RI Junimart Girsang kepada wartawan, Kamis (13/10) mengaku sangat intens mengawal perkembangan terkait kasus dugaan korupsi alat kesehatan (Alkes). Apalagi salah satu tersangka NM sudah bersurat kepada Komisi III, bahwa aktor utama dalam kasus tersebut belum ditetapkan tersangka. NM mengaku, bahwa dia diarahkan oleh KPA kepada rekanan dan dia juga menandatangani berbagai dokumen kontrak dalam kegiatan itu.

Terkait penambahan tersangka, kata Junimart, mungkin penyidik memiliki strategi lain dalam proses penyidikan, bisa saja ke depan mereka menetapkan tersangka baru. Memang dalam proses sidik, polisi mungkin mengkawatirkan masalah masa penahanan. Jangan sampai nanti seseorang ditahan, keluar demi hukum karena masa penahanan sudah habis.

Kalau bicara substansi perkara, bukan jadi kewenangan saya, nanti bisa dikatakan intervesi. Tetapi nanti misalnya, dalam satu bulan ke depan setelah pertemuan ini, tidak ada progres, saya akan bersurat kepada Kapolda dan diteruskan ke Kapolres.

Sementara perkara NM sudah mau putus, jangan sampai nanti, putusan pengadilan mengatakan bahwa si A dan si B terlibat. Padahal selama ini, penyidik tidak pernah menyentuh mereka. "Bila hal itu terjadi, penyidik bisa kalah disitu, dan prestasi bisa tertunda," sebutnya.

Oleh sebab itu, Polres bisa transparan kepada pers, kapan kasus tersebut bisa dituntaskan. Proses hukum tidak berjalan, kalau pers tidak mengkawal, Oleh karena itu, mari kita kawal secara bersama-sama.

Sementara itu, Kapolres Dairi AKBP Kobul Syahrin Ritonga didampingi Kasat Reskrim AKP Helman Tambunan mengatakan, proses alkes masih terus diproses. Sekarang dua perkara sudah dinaikkan tahap dua dan sudah ada P19 dari Jaksa.

Terkait keterlibatan direktur belum sampai kesana arahnya. Memang sampai sekarang, penyidikan masih diperkara rekanan. "Dari pengembangan perkara, kalau ada kaitannya sampai dengan direktur, akan tetap diproses," sebutnya.

Sebelumnya, polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus alkes yakni, NM sebagai PPK, IK sebagai rekanan, MM sebagai panitia lelang. (B07/y)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru