Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 14 Februari 2026

Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Apresiasi Pj Wali Kota Angkat Plt Pimpinan SKPD

- Sabtu, 21 Januari 2017 17:11 WIB
174 view
Pematangsiantar (SIB)- Wakil Ketua DPRD Pematangsiantar Timbul M Lingga SH mengapreasiasi Pj Wali Kota Anthony Siahaan SE,ATD,MT yang mengambil keputusan mengangkat pelaksana tugas pimpinan SKPD untuk menindaklanjuti Perda Nomor 1/2017 turunan PP Nomor18 tahun 2016, serta menepis asumsi negatif  sekaitan sebutan Plt (pelaksana tugas) dan Plts (pelaksana tugas sementara).

Hal itu dijelaskan Timbul M Lingga SH ketika dimintai SIB komentarnya, Kamis (19/1) bagaimana sikapnya selaku unsur Pimpinan DPRD tentang keputusan Pj Wali Kota Pematangsiantar mengangkat pelaksana tugas (Plt) pimpinan SKPD di lingkungan Pemko sebagaimana keterangan Plt Kabag Humas, Jalatua Hasugian kepada pers Rabu.

Dengan pengangkatan pelaksana tugas pejabat struktural SKPD (satuan kerja perangkat daerah) berkaitan saat ini pembahasan R-APBD tahun 2017 praktis menepis asumsi negatif yang berkembang di kalangan masyarakat sekaitan sebutan Plt dan Plts, tegas Wakil Ketua DPRD itu.

Dikemukakan, tahapan selanjutnya eksekutif konsisten mempedomani UU Nomor 5 tahun 2014 tentang ASN (Aparatur Sipil Negara) dan PP Nomor18 tahun 2016 diisyaratkan mengadakan lelang jabatan mengisi jabatan perangkat daerah (PD) yang baru.

Dikonfirmasi bagaimana asas manfaat "jobfit" yang sempat diikuti sejumlah PNS (pegawai negeri sipil) Wakil Ketua DPRD, Timbul M Lingga menyarankan sebaiknya ditanyai penyelenggara "jobfit".

Sebagaimana diberitakan Pj Wali Kota Pematangsiantar Anthony Siahaan SE,ATD,MT telah menerbitkan surat keputusan pelaksana tugas pejabat struktural di lingkungan Pemko Pematangsiantar terhitung tanggal 17 Januari 2017 menindaklanjuti Perda (Peraturan Daerah) Nomor 1/2017 tentang PPD (pembentukan perangkat daerah) turunan PP Nomor 18 tahun 2016.

Tercatat, mayoritas pejabat lama SKPD masih dipercayai sebagai pelaksana tugas kecuali Pariaman Silaen SH dan Baren A Saragih SH.(C01/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru