Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Pembayaran Pajak Masyarakat Padangsidimpuan Bisa Disetor ke Bank Sumut

- Selasa, 07 Februari 2017 18:49 WIB
322 view
Padangsidimpuan (SIB)  -Pembayaran pajak di Padangsidimpuan  sudah bisa langsung disetorkan ke Bank Sumut. Badan Keuangan Daerah (Bakuda)  Kota Padangsidimpuan mengimbau sekaligus mengajak seluruh masyarakat untuk membayar pajak sesuai dengan ketentuan aturan yang berlaku.

Sekarang kami tidak menerima uang lagi, kita tinggal menerima bukti pembayaran dari bank. Dihimbau kepada seluruh masyarakat agar langsung menyetorkannya ke Bank Sumut, jelas Kepala Badan Keuangan Daerah Erwin H Harahap SSTP melalui Kabid Pendapatan Yono Prasetyo SH, Senin (30/1).

Lebih lanjut dikatakannya,  adapun jenis-jenis pajak yang dikelola pihaknya adalah Pajak Hotel, Pajak Restoran, Pajak Hiburan, Pajak Reklame, Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, Pajak Sarang Burung Walet, Pajak Bumi dan Bangunan, BEA Perolehan Atas Tanah dan Bangunan. Keseluruhan disetorkan langsung ke Bank Sumut Rekening Kas Daerah dengan nomor 230.01.02.002511-0.

Masyarakat yang ingin membayar pajak datang dulu ke kantor, setelah itu langsung ke bank menyetor, dan pertinggalnya sama kita nanti slip setoran. Semua sudah langsung disetorkan ke bank, kita tidak menerima uang,  jelasnya.

Menurut Prasetyo, masyarakat lebih mudah untuk membayarkan pajak dan  bisa disetorkan ke Rekening Kas Daerah dengan proses lebih gampang. (E08/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru