Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Kejari Pematangsiantar Terima SPDP Kasus Pembunuhan Bayi

- Rabu, 08 Februari 2017 17:13 WIB
194 view
Pematangsiantar (SIB) -Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar telah menerima Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) atas kasus pembunuhan bayi berusia 14 bulan Deeva Zahara Tampubolon yang dibuang di parit dan ditemukan dalam kondisi membusuk, di parit Jalan Asahan KM 14 nagori Senio Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun. Dengan tersangka pasangan kekasih SD alias T (20) alias Tri dan YAD Alias V.

Hal tersebut diungkapkan Kajari Kota Pematangsiantar M Masril SH MHum melalui Kasi Intel Hary Palar SH MH kepada SIB, Selasa (7/2) sore di ruang kerjanya, Jalan Sutomo Kota Pematangsiantar.

Menurutnya pihak penyidik dari Polres Kota Pematangsiantar telah mengirimkan SPDP pada Rabu (1/2) lalu kepada Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar.
Menindaklanjuti adanya SPDP tersebut, Kejari Kota Pematangsiantar telah menentukan dua jaksa yang akan menangani kasus tersebut secara profesional.

Sementara itu lanjutnya, hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar masih belum menerima berkas perkara atas kasus perlindungan anak yang menimpa SR (16) tahun siswa salah satu SMA di kota Pematangsiantar, yang pelakunya sebanyak 8 orang.

Sebelumnya, Kejari Kota Pematangsiantar sudah menerima SPDP untuk 5 orang pelaku yang berkasnya dijadikan tiga berkas terpisah. (C03/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru