Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

DPRD Desak Gubsu Batalkan Perda Pembentukan Struktur Perangkat Daerah Labuhanbatu

* Supardi Sitohang : Lembaran Daerah Sudah Ditandatangani Ketua DPRD
- Rabu, 08 Februari 2017 17:47 WIB
198 view
Rantauprapat (SIB) -Anggota DPRD Labuhanbatu mendesak Gubernur Sumut Tengku Erry Nuradi segera membatalkan Perda Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu yang sudah disahkan. Pasalnya, hasil koreksi eksaminasi, pembentukan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Labuhanbatu tanpa pembahasan antara eksekutif dengan legislatif.

Terbentuknya BPBD itu dianggap anggota DPRD Labuhanbatu cacat hukum, melanggar Peraturan Pemerintah No.18 tahun 2016 pasal 3 ayat 7 dan 8 tentang Pembentukan Struktur SKPD yang mengharuskan gubernur melakukan pembatalan.

"Ini dampaknya anggaran APBD tahun 2017 juga cacat. Karena sesuai PP 18 tahun 2016 pasal 3 ayat 7 dan 8 tentang Pembentukan Struktur Perangkat Daerah (SKPD), gubernur harus membatalkan Perda yang tidak dibahas bersama DPRD," kata anggota Fraksi Amanat Keadilan DPRD Labuhanbatu, Manoor Ritonga, Senin (21/1).

Dia menjelaskan, akibat tidak dilakukan pembahasan setelah hasil koreksi eksaminasi Gubsu itu, maka Perda yang sudah disahkan Gubsu tersebut dinilai melanggar PP 18/2016 pasal 3 ayat 7 dan 8. Ayat 7 berbunyi, menteri atau gubernur sebagai wakil pemerintah pusat menyetujui dengan perintah perbaikan Perda. Perda tersebut harus disempurnakan oleh kepala  daerah bersama DPRD sebelum diundangkan.

Kemudian ditegaskan lagi pada ayat (8); dalam hal kepala daerah  mengundangkan Perda yang tidak mendapat persetujuan dari menteri bagi perangkat daerah provinsi dan dari gubernur sebagai wakil pemerintah pusat bagi perangkat daerah kabupaten/kota atau Perda tidak disempurnakan oleh kepala daerah bersama DPRD sebagaimana dimaksud pada ayat (7), menteri atau gubernur membatalkan Perda sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

"Inilah dasar makanya kami meminta Gubsu membatalkan Perda SOTK itu," tandas politisi PAN tersebut.

Anggota Fraksi Gerindra, Budiono, sejak ada koreksi/eksaminasi dari Gubsu yang menyarankan pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah, tidak pernah dilakukan pembahasan bersama dengan DPRD.

"Pembahasan penyempurnaan itu nggak pernah dilakukan. Belakangan tim perancang Perda eksekutif sudah mengajukan ke DPRD, tetapi tidak ada tindaklanjut. Maka nggak ada pembahasan penyempurnaan," ungkapnya.

Menurut dia, mestinya setelah ada pembahasan penyempurnaan terlebih dahulu, kemudian dicatatkan dalam lembaran daerah. Namun yang terjadi justru dicatatkan sepihak oleh Pemkab tanpa ada pembahasan antara eksekutif dan legislatif di DPRD.

Plt Asisten Pemerintahan Setdakab Labuhanbatu, Sofyan Hasibuan ketika dikonfirmasi wartawan, menyebut yang menangani penyusunan Perda saat itu bagian Otda di sekretariat.

"Mereka seharusnya yang memberikan keterangan soal ini. Karena waktu itu mereka atau bagian protokol yang menyusun rancangan Perda," ujarnya.

Sementara, Kabag Administrasi Protokoler Setdakab Labuhanbatu Supardi Sitohang ketika dikonfirmasi mengatakan, hasil koreksi eksaminasi pembentukan Badan Penanggulangan Bencana Daerah sudah dicatatkan di lembaran daerah bersama Perda yang sudah dinomori dan ditandatangani Ketua DPRD.

"Itu tetap berpegangan pada Perda yang sudah ditandatangani dan dinomori. Pembahasan perangkat daerah dilakukan setelah memuat hasil evaluasi. Itulah kemudian lahir Perda dan Perbubnya. Kalau kemudian ada persoalan di sana, saya belum tahu," sebutnya. (AY/D13/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru