Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Wali Kota Tanjungbalai Tegaskan Kenaikan Tarif Air Sesuai Permendagri

- Rabu, 08 Februari 2017 18:23 WIB
237 view
Tanjungbalai (SIB) -Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial menegaskan penetapan kenaikan tarif air minum telah mengacu Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 23 Tahun 2006 tentang Pedoman Teknis dan Tata Cara Pengaturan Tarif Air Minum.

Kenaikan tarif air minum PDAM Tirta Kualo yang sempat meningkatkan keresahan konsumen disampaikan dalam Nota Jawaban Wali Kota atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Nota Keuangan Rancangan APBD TA2017, Senin (6/2) pada acara rapat paripurna di gedung DPRD Kota Tanjungbalai.

Penetapan kenaikan tarif air minum PDAM Tirta Kualo berdasarkan SK Wali Kota Tanjungbalai Nomor : 690/344/K/2016 tanggal 2 Desember 2016 tentang Tarif Air Minum PDAM. "Kenaikan tarif air minum sudah memenuhi enam prinsip dasar kebijakan penetapan tarif sesuai Permendagri,"tegas Syahrial.

Enam prinsip dasar itu yakni, Prinsip Keterjangkauan dan Keadilan yang mana tarif dasar untuk rumah tangga tidak melebihi dari 4 persen upah minimum Kota Tanjungbalai. Prinsip Mutu Pelayanan, Pemulihan Biaya, Efisiensi Pemakaian Air.

Prinsip kelima adalah Transparan dan Akuntabel, dimana penyusunan tarif didasari laporan kinerja PDAM tahun 2015 yang telah diaudit BPKP Sumut dan analisa perhitungan melalui rekomendasi BPKP Nomor : LAP-556/PW02/4/2016.

Bahkan dikatakan Wali Kota M Syahrial, penetapan tarif air sudah dilakukan sosialisasi ke masyarakat di enam kecamatan dan informasi di radio. Sosialisasi dimaksud menjelaskan tentang perhitungan-perhitungan dan analisa kenaikan tarif kepada masyarakat dengan menyediakan ruang tanya jawab seputat masalah rencana kenaikan tarif.

Prinsip terakhir Perlindungan Air Baku guna mengendalikan pemakaian air yang hemat. Tujuan kenaikan tarif air untuk perbaikan pelayanan air bersih kepada masyarakat pelanggan dengan mendapat keuntungan kedua pihak.

Menurut Syahrial, pada dasarnya perhitungan tarif air telah melalui tahapan-tahapan yang diatur di Permendagri dan memeroleh rekomendasi BPKP Perwakilan Sumatera Utara.

Realitas yang dirasakan pelanggan PDAM Tirta Kualo tidaklah seindah yang dibayangkan. "Sudah 7 tahun kami tak pernah menikmati air PDAM Tirta Kualo, selama ini untuk kebutuhan air minum terpaksa membeli air galon. Kalau kebutuhan MCK kami swadaya membuat sumur bor yang biayanya jutaan rupiah," terang Surya Sinambela warga Kelurahan Bunga Tanjung, Datuk Bandar Timur, kepada SIB, Selasa (7/2) mengeluhkan bobroknya kinerja PDAM Tirta Kualo.

Senada diungkapkan Ucok warga Komplek Depag bahwa sejak sumur bor milik PDAM Tirta Kualo dibangun di daerahnya tak pernah berfungsi. "Sudah lebih lima tahun tak berfungsi. Kami sekarang bangun sumur bor dengan cara swadaya. Ada 14 KK termasuk saya mengumpul uang membuat sumur bor yang biayanya sebesar Rp21 juta.(D22/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru