Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Pembangunan Terminal Tipe A Labusel Terganjal Kewenangan

- Rabu, 08 Februari 2017 18:24 WIB
303 view
Kotapinang (SIB) -Rencana Pemkab Labusel membangun terminal angkutan penumpang pada tahun ini tampaknya belum dapat terealisasi, karena terganjal kewenangan.

Plt. Kepala Dinas Perhubungan Pemkab Labusel, Batara Harahap yang dikonfirmasi mengatakan, Pemkab hanya dapat membangun terminal tipe C, sedangkan terminal tipe B merupakan kewenangan pemerintah provinsi dan terminal tipe A kewenangan pemerintah pusat. Sementara kata dia, Pemkab berencana membangun terminal tipe A.

"Tahun ini belum ada dialokasikan anggaran, karena kewenangannya berada pada pemerintah pusat. Tapi kami sedang berupaya mengajukan kepada pemerintah pusat atau provinsi untuk dapat membangun terminal tersebut," katanya.

Disebutkan, Pemkab sudah memiliki lahan untuk rencana pembangunan terminal seluas 3,5 hektare terletak di Jalan Lingkar Luar, Kelurahan Kotapinang, Kecamata Kotapinang. Menurutnya, lahan tersebut sangat tepat untuk dibangun terminal.

"Lahannya sudah ada. Hanya tinggal pembangunannya saja," katanya.

Selain terminal tipe A kata dia, Pemkab juga berencana akan membangun terminal tipe C, untuk angkutan pedesaan di sejumlah kecamatan. Namun Batara belum dapat memastikan kapan rencana itu akan dilaksanakan.

"Kalau tahun ini sudah tidak memungkinkan. Kemungkinan besar itu pada 2018," katanya.

Menanggapi hal tersebut Ketua KNPI  Labusel Erwin Alaina Tanjung mengatakan, Labusel memang selayaknya memiliki terminal tipe A. Menurutnya, letak daerah ini sangat strategis, karena menjadi pintu masuk menuju Provinsi Riau dan Provinsi Sumatera Barat. "Keberadaan terminal akan sangat membantu Pemkab dalam meningkatkan pendapatan daerah. Makanya ini harus terus diupayakan," katanya. (D19/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru