Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

7.176 Keluarga Miskin Labura Masuk PKH, Rp15,4 M Lebih Telah Disalurkan

- Rabu, 08 Februari 2017 18:26 WIB
160 view
Aekkanopan (SIB) -Sesuai verifikasi dan validasi yang dilakukan pihak Kementerian Sosial RI dari data statistik tahun 2011, pada tahun 2016 lalu, sebanyak 7176 keluarga miskin di Labura ditetapkan menjadi Keluarga Penerima Manfaat (KPM). "Secara otomatis, 7.176 KPM itu menjadi peserta Program Keluarga Harapan (PKH) di Labura tahun 2016," ujar Koordinator PKH Labura M Syahripin SPdI melalui teleponnya, Minggu (29/1).

Dijelaskan, PKH merupakan program nasional dari Kementerian Sosial dan telah berjalan sejak 2007. Program itu merupakan instrumen kebijakan yang menjanjikan mengurangi kemiskinan dan ketimpangan sosial dengan memberikan bantuan jangka pendek dan panjang kepada masyarakat miskin.

Tahun 2016, uang disalurkan kepada peserta KPM di Labura berjumlah Rp 15.404.603.885 dan disalurkan dalam 4 tahap. Komponen PKH yakni untuk anak SD Rp 450.000, SMP Rp 750.000, SMA Rp 1.000.000, Bumil/Balita/Apras Rp 1.200.000, disabilitas Rp 3.100.000, lansia Rp 1.900.000, dan bantuan tetap Rp 500.000.

Ditambahkan, sebelum mendapat bantuan, peserta PKH harus memenuhi kewajibannya. Kewajibannya seperti, memeriksakan kehamilannya di pelayanan kesehatan (4 kali setahun) dan proses melahirkan harus ditangani tenaga kesehatan, Pemeriksaan kesehatan bayi 2 kali sebelum bayi berusia 1 tahun (saat usia bayi 0-11 bulan imunisasi lengkap serta pemeriksaan berat badan setiap bulan dan saat usia 6-11 bulan mendapatkan suplemen vitamin A).

Saat usianya 1-5 tahun (diberikan imunisasi tambahan, 3 bulan sekali dilakukan pemeriksaan berat badan) dan saat usia 5-6 tahun pemeriksaan berat badan setiap bulan. Untuk anak sekolah, kehadiran anak di pelayanan pendidikan juga menjadi kewajiban (85 % kehadirannya dalam 1 bulan sekolah).

Ditegaskan, apabila peserta PKH tidak memenuhi komitmen maka berlaku sanksi dengan ketentuan pengurangan bantuan 10 % setiap bulannya sebelum penyaluran periode berikut. Penerima tidak menerima bantuan jika seluruh anggota keluarga tidak memenuhi kewajiban selama 3 bulan berturut-turut dan peserta PKH dapat dikeluarkan dalam kepesertaan.

Ditanya, apakah ada kontribusi dari Pemkab Labura untuk menyukseskan program, M Syahripin menjawab ada dan dana sharingnya telah dipergunakan dan dimanfaatkan tahun 2016. Menurutnya, sesuai program unggulan Kemensos dalam mengentaskan kemiskinan, Pemda wajib menganggarkan dana sharing sebesar 5 % dari total dana yang disalurkan melalui PKH dan untuk Labura 5% dari Rp 15.404.603.885 dan hal itu berdasarkan surat Kemensos RI No 114 / LJS.JS / 01 / 2016. (D08/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru