Pematangsiantar (SIB) -Pengamat Akademisi Robert Tua Siregar PhD mengungkapkan Surat Keputusan Menteri Kehutanan No.579/2014 yang merevisi SK No.44/2005 tentang Kawasan Hutan Provinsi Sumut, menetapkan kawasan hutan di Sumut mencapai 3,05 juta hektare. Berdasarkan fungsinya, SK menetapkan kawasan suaka alam 427.008 hektare, kawasan hutan lindung 1,2 juta hektare, hutan produksi terbatas 641.769 hektare, hutan produksi 704.452 hektare dan hutan produksi yang dapat dikonversi yakni 75.684 hektare.
Sementara untuk area perkebunan kelapa sawit di Sumut, lanjutnya dalam siaran persnya, Selasa (7/2,) telah mencapai 1,2 juta hektare atau 24,9% dari seluruh wilayah Sumut. Adapun, produksi crude palm oil (CPO) per tahun mencapai 3 juta ton. karena fakta di lapangan, dengan keluarnya SK No 579/Menhut-II/2014, kawasan yang dulu tidak masuk kawasan hutan justru jadi masuk kawasan hutan, seperti yang terjadi di Kelurahan Siogung-ogung, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
Kondisi existing revisi didesak agar pemerintah supaya segera mencabut SK 44 Tahun 2005, karena di lapangan nyata banyak lahan masyarakat diklaim jadi kawasan hutan. Bahkan kawasan yang sudah jadi kota masih tetap dalam status kawasan hutan.
Sehingga diusulkan agar lahan seluas 1,2 juta ha di Sumut dikeluarkan dari kawasan hutan. "Menunggu pencabutan SK 44 itulah Perda RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah-red) Provsu tidak tuntas sampai sekarang. Padahal sesuai UU No 26 tahun 2006 tentang Tata Ruang Nasional, Perda RTRW Provsu itu sudah harus selesai tahun 2009 dan itu menjadi acuan untuk pembuatan Perda RTRW Kabupaten se-Sumut," katanya.
Memang saat diminta soal kejelasan lahan seluas 1,2 ha yang diusulkan dikeluarkan dari kawasan hutan tersebut, di daerah mana saja dan berapa luasnya per daerah, kejelasan lahan yang 1,2 juta hektar itu tetap juga tak ada. Dengan keluarnya SK Nomor 579/Menhut-II/2014 tanggal 24 Juni 2014, diketahui bahwa dari 1,2 juta ha lahan yang diusulkan hanya sekitar 750.000 ha yang disetujui keluar dari kawasan hutan.
"Namun tetap juga belum diketahui secara jelas di daerah mana saja yang 750.000 ha itu. Jangan-jangan yang 750.000 itu adalah lahan-lahan yang dirampok mafia-mafia tanah, sementara lahan rakyat justru dirampok lagi untuk masuk menjadi kawasan hutan," kata Robert Tua.
Karena itu, dimintakannya Menhut segera mencabut SK 579 tersebut. Karena kejadian pencaplokan yang bukan kawasan hutan menjadi kawasan hutan tidak hanya terjadi di Samosir, tapi juga mungkin di kabupaten lain di Sumut, sehingga jadi sangat berdampak bagi ketenangan masyarakat dan kesinambungan pembangunan.
Sebelumnya, data Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia Provinsi Sumatra Utara juga telah mengeluarkan reaksi keras atas penerbitan SK Menhut Nomor 579 Tahun 2014 tersebut, karena permintaan Pemprov agar Menhut mengeluarkan 1,2 juta hektare dari kawasan hutan karena sudah menjadi areal perkebunan, perkantoran, dan perladangan penduduk, tak diakomodir Menhut.
Padahal sebelumnya, usulan Pemprov Sumut telah melalui pemetaan serta pemberian masukan dari pemerintah kabupaten dan kota di Sumut yang telah dibahas bersama asosiasi, kepala daerah, intansi terkait dan Pemprov Sumut berkali-kali. Dalam SK Nomor 579/Menhut-II/2014 ditetapkan kawasan hutan di Sumut seluas 3.055.795 hektare yang menurut fungsi dan luasnya seperti Kawasan Suaka Alam (KSA)/Kawasan Pelestarian Alam (KPA)/Taman Buru (TB) seluas 427.008 hektare.
Kawasan Hutan Lindung (HL) seluas 1.206.881 hektare. Kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT) seluas 641.769 hektare. Kawasan Hutan Produksi (HP) seluas 704.452 hektare.Serta Kawasan Hutan Produksi yang dapat dikonversi (HPK) seluas 75.684 hektare.
Menteri Kehutanan dapat melepaskan 1.295.000 hektare lahan yang diajukan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara. Karena baru 700.000 hektare lahan hutan di Provinsi Sumatera Utara yang dilepas. Itupun jika 21.000 hektare lebih lahan hutan yang saat ini sedang dikaji, disetujui DPR. Pengusulan pelepasan tersebut bottom up. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI) Sumut masih kecewa karena banyak area yang sudah mendapatkan sertifikat.
Sejauh ini, perkebunan kelapa sawit menjadi penopang pertumbuhan ekonomi di Sumut. Tak hanya dari produksi kelapa sawit dan hasil olahannya seperti CPO, tetapi juga penyerapan tenaga kerja.
Sumut, lanjutnya, merupakan provinsi kedua terbesar penghasil komoditas ini setelah Riau. Sumut tentu sangat berkepentingan terhadap komoditas dan industri kelapa sawit. Sudah berapa banyak devisa per tahun yang dihasilkan dari kelapa sawit.
Perkebunan kelapa sawit di Sumut telah jauh-jauh hari sebelum kemerdekaan Indonesia ada yakni pada 1911 di Puloraja dan Tanah Itam, Kendati demikian, kita berharap para pengusaha kelapa sawit Sumut dapat memanfaatkan tambahan lahan hutan produksi yang dapat dikonversi berdasarkan SK tersebut.
Sebelumnya, total luas lahan HPK berdasarkan SK No.44/2005 hanya 52.760 hektare. Dalam kesempatan itu, menteri berpedoman pada peraturan yang berlaku dan pasti melakukan hal terbaik demi kemajuan pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Sumatera Utara.
(C03/Rel/ r)