Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

9 Bulan Ditunggu Hasil Audit BPKP Sumut Dugaan Korupsi PD PAUS Belum Diterima Kejari Pematangsiantar

- Kamis, 09 Februari 2017 17:18 WIB
418 view
9 Bulan Ditunggu Hasil Audit BPKP Sumut Dugaan Korupsi PD PAUS Belum Diterima Kejari Pematangsiantar
Kristian Silitonga
Pematangsiantar (SIB) -Hampir 9 bulan hasil audit  BPKP Sumut terkait dugaan korupsi penggunaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah (PD) Pembangunan dan Aneka Usaha (PAUS) tahun anggaran 2014/2015 sebesar Rp 9 miliar belum juga diterima Kejari Pematangsiantar, padahal dari  Mei tahun 2016 lalu sudah mengajukan permintaan audit.

Direktur Eksekutif Study Otonomi dan pembangunan Demokrasi (SOPO) Kristian Silitonga mengungkapkan hal tersebut menanggapi pertanyaan wartawan seputar hampir 9 bulan hasil audit BPKP Sumut belum diterima Kejari Kota Pematangsiantar, Rabu (8/2).

Dengan begitu lamanya hasil audit belum juga keluar tentu menimbulkan banyak prasangka. Oleh karenanya pihaknya berharap agar pihak BPKP mempercepat audit untuk mengevaluasi dana yang sudah diserap oleh Perusda untuk mencegah agar tidak semakin besar penggunaan dana daerah yang semakin tidak jelas pertanggungjawabannya.

"Kejari Pematangsiantar juga kita dorong untuk pro aktif melakukan koordinasi dengan  BPKP. Sulit untuk kita terima, kalau sudah 3 kali disurati namun hasil audit hingga saat ini belum juga diterima," katanya.

"Justru sekarang ini semakin lama hasil audit tersebut ditahan kita berpraduga jangan-jangan ada sesuatu yang kurang beres dalam hasil audit tersebut," ucap Kristian Silitonga.

Sebagaimana diberitakan SIB, Kejaksaaan Negeri Kota Pematangsiantar masih menunggu hasil audit dari Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) perwakilan Sumatera Utara terkait tindak pidana korupsi penggunaan dana penyertaan modal pada Perusahaan Daerah Pembangunan dan Aneka (PD PAUS) Kota Pematangsiantar Tahun Anggaran 2014-2015 sebesar Rp 9 miliar dan pengelolaan dana pembelian kios di Pasar Melanthon  Siregar Kota Pematangsiantar tahun 2015 sebesar Rp 4,6 miliar.

"Sejak 20 Mei 2016 lalu, Kejari Kota Pematangsiantar telah mengajukan permintaan untuk penghitungan kerugian keuangan negara namun hingga saat ini kami belum menerima hasil audit dari BPK," ujar Kasi Intel Hary Palar kepada wartawan Jumat (3/2) di ruang kerjanya di Kantor Kejaksaan Negeri Jalan Sutomo Pematangsiantar.

Meski hampir memasuki sembilan bulan setelah diajukannya surat permintaan untuk melakukan audit terkait ada tidaknya kerugian negara, Kejari Kota Pematangsiantar juga telah tiga kali menyurati serta memberikan data-data kepada pihak terkait tersebut dalam hal kelanjutan apakah ada kerugian negara dan berapa besar kerugian tersebut. Namun hingga kini belum ada jawaban dari pihak terkait. Apabila ada hasil dari audit BPKP perwakilan Provinsi Sumut maka pihaknya akan menindaklanjutinya.(C18/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru