Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Dua Terdakwa Zina Hingga Punya Anak Dihukum Percobaan

- Kamis, 09 Februari 2017 17:20 WIB
300 view
Simalungun (SIB) -FMG Sinaga (37) dan terdakwa TD br Damanik (25) keduanya terbukti berzina hingga mempunyai anak masing-masing dihukum 9 bulan dengan masa percobaan 6 bulan di sidang Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (7/2).

Semula jaksa Ria Tambunan SHMH menuntut kedua terdakwa tersebut masing-masing 4 bulan penjara dan majelis hakim diketuai Julius Panjaitan SHJMH dibantu panitera M Simarmata SH menghukum keduanya dengan hukuman percobaan. Atas putusan itu jaksa menyatakan banding sementara kedua terdakwa didampingi kuasa hukumnya Mariah SM Purba SHMH masih pikir-pikir.

Terungkap di persidangan kedua insan berlainan  jenis itu diajukan ke persidangan dengan dakwaan perbuatan zina hingga mempunyai seorang putra. Terdakwa FMG Sinaga  telah diadukan istrinya yang sah yakni Dhoria boru Simanjuntak seorang Polwan karena tidak setuju dengan perbuatan suaminya.

Pengaduan saksi korban dilakukan sesuai  informasi kalau suaminya FMG Sinaga sudah satu rumah dengan terdakwa TD br D di Perumahan Graha Harmoni Kelurahan Rambung Merah Kecamatan Siantar. Lalu saksi bersama Sarina Simanjuntak dan Sahat T Simanjuntak mendatangi rumah tersebut pada Sabtu, 30 Agustus 2014 sekira pukul 22.30 wib.

Saat pintu diketuk, dibuka oleh terdakwa TD br D dan ditutup kembali setelah melihat oknum Polwan itu. Saksi langsung mendorong pintu dan dibuka oleh suaminya yakni terdakwa FMG Sinaga. Hingga pertengkaran mulut tak dapat dielakkan, saksi korban berteriak menanyakan "dimana perempuan itu".

Saksi korban masuk ke kamar dan melihat terdakwa TD br D sedang  berdiri di depan toilet. "Siapa perempuan itu", tanya saksi korban. "Istri ku", kata terdakwa FMG kepada saksi korban. Tak berapa lama ibu dari terdakwa FMG Sinaga datang dan mengatakan "mereka sudah menikah satu bulan yang lalu"dan mereka sudah mempunyai anak". (C02/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru