Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Tabrak Hingga Tewas Pengendara Sepedamotor Diadili di PN Simalungun

- Kamis, 09 Februari 2017 17:21 WIB
235 view
Simalungun (SIB) -Jaksa Viktor Purba SH menghadapkan terdakwa Praman (18) penduduk Huta VII Nagori Bandar Rejo Kecamatan Bandar Masilam Kabupaten Simalungun ke sidang pengadilan Negeri Simalungun, Rabu (8/2) dalam kasus lakalantas yang mengakibatkan korban Albertus Sianipar meninggal dunia.

Kejadian itu menurut jaksa, Senin 4 Juli 2016 pukul 21.00 WIB di jalan umum KM 4,5  Bandar Tinggi-Batubara tepatnya di Huta I Bandar Sakti Nagori bandar Tinggi Bandar Masilam Simalungun.

Terdakwa yang berboncengan dengan saksi Irwansyah mengendarai sepedamotor Suzuki Smash BK 2344 QP, ketika di jalan tersebut tidak memperhatikan saksi korban yang berboncengan dengan istri Sarmaida Sinaga dari arah berlawanan. Terdakwa dengan maksud mengelakkan lobang mengambil jalan terlalu ke kanan sehingga menyenggol sepedamotor korban.

Akibat senggolan itu korban dan  istrinya terjatuh ke aspal jalan. Albert Sianipar dilarikan ke Rumah sakit Indra Pura namun nyawanya tidak tertolong.

Jaksa menjerat terdakwa dengan pasal 310 ayat (4) UURI No 22 tahun 2009 dan pasal 310 ayat (2) UURI No 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Atas dakwaan tersebut terdakwa didampingi pengacaranya Antoni Sumihar Purba SH tidak mengajukan eksepsi. Majelis hakim diketuai Julius Panjaitan SHMH menutup persidangan dan akan membukanya kembali pada Rabu depan untuk keterangan saksi-saksi. (C02/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru