Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Bacok Hingga Tewas Pembakar Rumahnya, Pak Taruli Dituntut 6 Tahun

- Kamis, 09 Februari 2017 17:21 WIB
258 view
Simalungun (SIB) -Polman Manurung alias Pak Taruli (28) warga Huta Bandar Saribu Kelurahan Haranggaol Kecamatan Haranggaol Horisan Kabupaten Simalungun, dituntut 6 tahun di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa ( 8/2) karena terbukti melakukan  pembunuhan terhadap saksi korban Sanjaya Tondang kawan sekampung  terdakwa.

Menyikapi tuntutan tersebut terdakwa didampingi pengacaranya Antoni Sumihar Purba SH memohon agar hukuman kliennya diringankan. Menurut jaksa Dhoniel Ferninand SH, pembunuhan tersebut dilakukan terdakwa Senin 18 Juli 2016 pukul 23.00 WIB.

Awalnya sekitar pukul 20.00 WIB, terdakwa dan teman-temannya yakni saksi Ardiansyah Sitinjak, Rafles Saragih, Johan Tondang, Sinyolianto Nainggolan dan Timbul Silalahi duduk sambil minum tuak di kedai milik Pak Vera Sihaloho.

Kemudian tak berapa lama saksi korban Sanjaya Tondang datang dan mengambil gelas kosong lalu tanpa permisi ia menuangkan tuak dari gelas terdakwa dan meminumnya.Ketika terdakwa dan teman-temannya bercerita-cerita, saksi korban berkata."Tak usah banyak bicara kau lae macam betul saja cakapmu," ucap korban sambil mengeluarkan kata-kata kotor kepada terdakwa.

Terdakwa menegur korban agar jangan bicara kasar dan koban tidak terima lalu menyiramkan sambal cabai tambul ke dada terdakwa dibarengi kata-kata kotor. Korban mengajak berkelahi dengan cara memukul paha terdakwa satu kali dan menampar pipi kiri terdakwa satu kali. Terdakwa kesal lalu mendekati korban dan terjadi saling pukul yang saat itu bisa dilerai teman-teman terdakwa dan menyuruh terdakwa pulang ke rumah.

Ketika terdakwa tiba di rumah ia mencoba bermain game di hp menunggu ia tidur.Terdakwa merasa curiga dengan adanya bau bakar-bakar dan ada asap di rumahnya.Terdakwa keluar rumah dan melihat bagian depan rumahnya sudah terbakar api dan menghanguskan tirai yang tergantung di teras rumahnya.Terdakwa menyiramkan air dan api berhasil padam.

Dengan emosi yang sudah tak  terbendung terdakwa mengambil parang babat dan mencari pelaku pembakar rumahnya.Ternyata korban ditemukan terdakwa bersembunyi di semak-semak dan sempat melempar terdakwa dengan batu.

Ketika mencoba melarikan diri, korban terjatuh dengan posisi telungkup dan kesempatan itu dimanfaatkan terdakwa membacok  parang babat ke bagian kepala koban yang mengakibatkan kematian korban

Terdakwa didampingi pengacara Antoni S Purba SH idak mengajukan eksepsi terhadap dakwaan jaksa.Untuk mendengar putusan hakim, sidang dipimpin Renni P Ambarita SH, anggota Justiar Napitupulu SH dan Melinda SH ditutup dan dibuka kembali pada Rabu pekan depan.(C02/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru