Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Cabuli Anak Tiri Divonis 9 Tahun Penjara di PN Simalungun

- Kamis, 09 Februari 2017 18:22 WIB
287 view
Simalungun(SIB) -Terbukti menyetubuhi anak tirinya sebut saja Tina, terdakwa Giran M Sani (66) penduduk Huta IIIB Margomulyo Kecamatan Gunung Malela Simalungun dihukum 9 tahun penjara di Pengadilan Negeri Simalungun, Selasa (7/2).

Selain pidana penjara, terdakwa juga didenda Rp.1 miliar, jika tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani. Majelis hakim pimpinan Renni P Ambarita SH menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar pasal 1 ke-66 yaitu pasal 81 ayat 91) UU RI No.35/2014 tentang perubahan atas Undang-Undang No.23/2002 tentang perlindungan anak jo pasal 64 (1) KUHP.

Putusan hakim tersebut lebih ringan satu tahun dari tuntutan jaksa Julita Nababan SH  yang awalnya menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda yang sama. Terdakwa dalam persidangan didampingi pengacara Kencana Tarigan SH menyatakan menerima putusan tersebut.

Terdakwa terbukti menyetubuhi korban Tina yang saat itu berusia 14 tahun pada Hari Kamis 12 Mei dan Kamis, 19 Mei 2016 sekira pukul 14.00 wib di rumah orangtua saksi korban. Perbuatan itu dilakukan terdakwa, saat ibu saksi korban yang merupakan istri terdakwa pergi ke pengajian.

Saksi korban menolak dan berusaha menjerit, saat terdakwa masuk ke kamarnya. Tapi terdakwa mengancam dan mengatakan "Jika kau teriak, kau dan aku masuk penjara dan ibumu akan bunuh diri". Sehingga korban takut dan pasrah melayani nafsu bejat ayah tirinya.

Akibat perbuatan terdakwa, saksi korban mengalami trauma dan kehilangan kehormatan.(C02/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru