Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

KPI Sumut Kunjungi Panwaslih Kota Tebingtinggi Terkait Penyiaran dan Iklan Calon Wali Kota

- Kamis, 09 Februari 2017 19:49 WIB
218 view
KPI Sumut Kunjungi Panwaslih Kota Tebingtinggi Terkait Penyiaran dan Iklan Calon Wali Kota
SIB/Japet Arki Bangun
FOTO BERSAMA: KIP Sumut Parulian Tampubolon, Ramses Simanullang SE, Msi dan Drs M Syarir foto bersama Panwaslih Kota Tebingtinggi Muhammad Idris MA didampingi Marwan SAg dan Sekretaris Panwaslih Lili Khairani SS saat melakukan kunjungan, Rabu (8/2).
Tebingtinggi (SIB) -Menidaklanjuti Memorandum of Understanding (MoU) antara KPU, Bawaslu dan Komite Penyiaran Indonesia (KPI) tentang gugus tugas pengawasan siaran Pilkada serentak maka KIP Provinsi Sumatera Utara untuk melakukan koordinasi terhadap informasi penyiaran di masa kampanye yang dilakukan pasangan calon Wali Kota dan Wali Kota Tebingtinggi. Hal ini dikatakan Komisoner KPI Sumatera Utara Parulian Tampubolon, Ramses Simanullang SE MSi dan Drs M Syarir kepada SIB saat melakukan kunjungan ke Panwaslih Kota Tebingtinggi Jalan Deblod Sundoro Kecamatan Bagelen, Rabu (8/2).

Kunjungan KPI Sumut diterima Ketua Panwaslih Kota Tebingtinggi Muhammad Idris MA didampingi Marwan SAg dan Sekretaris Panwaslih Lili Khairani SS.

Ramses Manullang mengatakan bahwa Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tebingtinggi hanya diikuti satu pasangan calon secara langsung akan melibatkan berbagai lembaga dan elemen masyarakat baik dalam pelaksanaan kampanye yang dilakukan di Media cetak maupun eletronik.

Lanjutnya, KPI Sumut akan melakukan pengawasan terhadap isi dari informasi yang disiarkan KPU, Panwaslih dan Pasangan calon hingga memasuki masa tenang yang sudah ditetapkan oleh KPU Kota Tebingtinggi.

Bagi pasangan calon yang melibatkan lembaga penyiaran dalam menginformasikan atau mengiklankan Visi dan Misi nya harus sesuai dengan peraturan berlaku.
Jika pasangan yang melakukan kerja sama dengan media untuk mengiklankan melakukan pelanggaran maka akan diberikan sanksi teguran tertulis dan dapat dipidanakan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002, jelasnya.

Untuk itu, Panwaslih Kota Tebingtinggi dalam melakukan pengawasan pada masa kampanye pasangan calon jika terhadap iklan yang dimuat oleh Pasangan Calon melanggar dalam penyiaran dan pengiklanan dapat melaporkan ke KIP Sumut, harapnya.

Sementara itu, Ketua Panwaslih Kota Tebingtinggi Muhammad Idris MA didampingi Marwan SAg menyambut baik MoU yang telah disepati antara KPI, KPU dan Bawaslu terkait Pengawasan dan pemantaun penyiaran dan iklan kampanye yang dilakukan Pasangan Calon. (JAB/h)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru