Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Terbukti Mencoba Perkosa Siswi SMP, Kerundeng Dihukum 6 Tahun

- Jumat, 10 Februari 2017 19:08 WIB
259 view
Simalungun (SIB) -Ridwan Damanik alias Kerundeng (32) penduduk Kampung Tempel Kelurahan Kerasaan Kecamatan Pematang Bandar Kabupaten Simalungun, terbukti mencoba memperkosa seorang gadis sebut saja namanya Tini (14), dihukum 6 tahun di sidang Pengadilan Negeri Simalungun Kamis (9/2).

Putusan itu dibacakan majelis hakim pimpinan Novarina Manurung SH dengan hakim anggota Hendrawan SH dan Nasfi Firdaus SH dibantu panitera Afrizal SHMH.Semula jaksa Indri SH menuntut 7 tahun terhadap terdakwa karena diyakini terbukti mencoba memperkosa saksi korban Tini. Kejahatan itu dilakukan terdakwa Jumat 5 Agustus 2016 sekira pukul 12.00 WIB di pinggir prkebunan karet PT Sipef di Kampung Sukarakyat III Kelurahan Kerasaan I Kecamatan Pematang Bandar Simalungun.

Saat itu terdakwa sedang memancing di pinggir kali di areal perkebunan PT Sipef.Kemudian terdakwa melihat saksi korban Tini dengan pakaian sekolah SMP turun dari angkot dan berjalan menuju ke arah terdakwa. Lalu terdakwa menghampiri korban.

Berhubung korban tidak kenal dengan terdakwa lalu menghindar dengan cara berlari arah ke jalan raya dan terdakwa mengejar dengan menarik tangan korban hingga terjatuh. Terdakwa menyumbat mulut korban dengan telapak tangannya dan korban menggigit tangan terdakwa dan menendang perut terdakwa.

Atas usahanya itu saksi korban berhasil lari ke arah kampung dan berteriak minta tolong dan kejadian itu diceritakan korban kepada kedua orangtuanya. Korban dan kedua orangtuanya segera membuat laporan pengaduan ke Polsek Perdagangan dan terdakwa ditangkap polisi.

Terdakwa dipersalahkan melanggar pasal 1 ke 76D yaitu pasal 81 ayat (1) UURI No 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak jo pasal 53 ayat (1) KUH Pidana.Putusan itu diterima jaksa dan terdakwa.(C02/ r)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru