Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Sabtu, 11 April 2026

Pemkab Simalungun Upayakan Lahan Masyarakat Tidak Masuk Kawasan Hutan

- Jumat, 10 Februari 2017 19:16 WIB
181 view
Simalungun (SIB) -Penetapan tapal batas kawasan hutan sesuai SK Nomor 579/Menhut-II/2014 berbuntut panjang di Kabupaten Simalungun. Pasalnya, Pemerintah Kabupaten Simalungun belum juga menyetujui hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga serta tata batas fungsi kawasan hutan.  

"Masih panjang ini bang. Masih banyak lahan-lahan masyarakat yang diusahai selama ini masuk kawasan hutan sesuai SK 579," tutur Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Simalungun, Sarimuda Purba MSi kepada SIB di ruang kerjanya, Selasa (7/2).

Pemerintah Kabupaten Simalungun akan terus berupaya untuk menyelamatkan hak-hak rakyat agar tidak masuk kawasan hutan. Diharapkan juga Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan memfasilitasi permintaan masyarakat.

Pada 7 September 2015 yang lalu, Pemkab Simalungun mengikuti rapat pembahasan hasil pemancangan batas sementara dan identifikasi hak-hak pihak ketiga serta tata batas fungsi kawasan hutan yang dihadiri Kepala Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah I, Lontas Joner Sirait. Namun rapat tersebut tidak menghasilkan kesepakatan soal tapal batas kawasan hutan.

Bupati Simalungun Dr JR Saragih SH MM sewaktu itu mengatakan, penghunjukan tapal batas kawasan hutan seyogianya disesuaikan dengan tata ruang dan lebih mengutamakan kepentingan masyarakat banyak. Seluruh tanah masyarakat sepatutnya bebas dari kawasan hutan.
 
"Tapal batas melihat kenyataan, kalau kenyataannya ada di situ tanah masyarakat, ya dilepaskan. Harapan saya, semua tanah masyarakat dilepaskan," ujar JR. (C05/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru