Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Cabuli Bocah 7 Tahun Diadili di PN Simalungun

- Sabtu, 11 Februari 2017 17:55 WIB
124 view
Simalungun (SIB)- RJPN (20) penduduk Huta III Nagori Syahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela Kabupaten Simalungun, didakwa mencabuli saksi korban Liya (7 tahun) bukan nama asli. Terdakwa dalam persidangan tertutup untuk umum, Kamis (9/2) didampingi pengacara Kencana Tarigan SH.

Menurut dakwaan jaksa Viktor Purba SH, pria lajang ini telah mencabuli korbannya pada Jumat 23 September 2016 sekira pukul 15.00 WIB di areal kebun sawit milik Pak Sungkono di Huta III Nagori Syahkuda Bayu Kecamatan Gunung Malela. Perbuatan terdakwa dijerat dengan pasal I ke-67 jo pasal 81 (2) UU RI No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Bermula terdakwa dengan mengendarai sepeda melihat saksi korban yang sedang bermain dengan teman-temannya. Lalu terdakwa mengajak korban ke sawitan naik sepedanya. Sedangkan teman korban bernama Nasyabila Cantika berlari mengejar sepeda.

Melihat suasana sepi, terdakwa langsung membuka celananya dan juga celana korban yang saat itu ketakutan. Usai melampiaskan nafsu bejatnya, terdakwa kabur karena mendengar suara saksi Nuri yang sedang memanggil Nasyabilla Cantika.

Majelis hakim Roziyanti SH, Justiar Ronal SH dan Novarina Manurung SH, siang itu juga mendengar keterangan saksi korban dan ibunya. "Tapi anak saya masih utuh bu," jelasnya.

Sesuai VER No : 11610/VI/UPM/VER/IX/2016 dari dokter menyatakan selaput dara utuh. Untuk mendengarkan keterangan saksi lainnya, persidangan dibantu panitera Afrizal SH ditunda hingga Kamis mendatang. (C02/h)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru