Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Komisi II DPRD Samosir Konsultasi Perda Retribusi Parkir

- Sabtu, 11 Februari 2017 18:14 WIB
222 view
Komisi II DPRD Samosir Konsultasi Perda Retribusi Parkir
SIB/ Harryson Manurung
KONSULTASI : Tim Komisi III DPRD Kabupaten Samosir dipimpin Sarhochel M Tamba ST MM konsultasi tentang retribusi/ pajak parkir dengan Komisi III DPRD Pematangsiantar dipimpin Hendra Pardede SE di ruangan komisi, Kantor DPRD Jalan Adam Malik, Jumat (10
Pematangsiantar (SIB)- Komisi III DPRD Samosir dipimpin Sarhochel M Tamba ST MM menyambangi Kantor DPRD di Jalan Adam Malik Pematangsiantar, diterima Hendra Pardede SE dan Ir Oberlin Malau MAP di ruangan komisinya, Jumat (10/2) konsultasi retribusi/pajak parkir untuk menambah PAD.

Ketua Komisi III DPRD Samosir Sarhochel M Tamba mengutarakan pihaknya termotivasi mencari keberhasilan kota Pematangsiantar mengelola retribusi/pajak perparkiran sehingga mampu melampaui target. "Kami konsultasi ke Komisi III DPRD Pematangsiantar bagaimana regulasi ideal diakomodir di dalam Perda," katanya.

Sarhochel Tamba didampingi rekannya Victor Simbolon, R Baringin dan A Sitanggang  mengakui pertambahan retribusi parkir tahun anggaran 2017 diisyaratkan sangat sulit. Seusai pertemuan, Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Samosir itu mengatakan kepada SIB, tahun 2016 retribusi parkir ditargetkan Rp 100 juta dan pada tahun 2017 ditargetkan Rp 400 juta.

Sementara Ketua Komisi III DPRD Pematangsiantar, Hendra Pardede SE mengungkapkan secara detil teknis implementasi Perda Nomor 5 tahun 2014 tentang retribusi parkir dengan turunannya Perwa (peraturan wali kota) mengutip pajak parkir dari lokasi tertentu semisal Suzuya, Ramayana dan lain-lain. Tahun 2016 target Rp 2,8 miliar dan tahun 2017 target Rp 2,9 miliar.  "Masih satu bulan tahun anggaran berjalan (Januari red) Rp 241 juta masuk ke kas daerah," ungkapnya.

Hendra menyebut pengelolaan retribusi parkir tepi jalan umum selama dua tahun anggaran dipihakketigakan. Untuk tahun 2017 pengelolaan retribusi/pajak parkir dikembalikan ke Pemko Pematangsiantar c/q Dinas Perhubungan. (C01/q)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru