Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Dr Sarbudin Panjaitan SH MH : Bandar Narkoba Harus Dihukum Maksimal

- Sabtu, 11 Februari 2017 18:17 WIB
173 view
Pematangsiantar (SIB)- Tertangkapnya 16 pelaku yang diduga pemakai, pengedar dan bandar narkoba dalam penggerebekan yang dilakukan aparat Kodim 0207 Simalungun dan BNN (Badan Narkotika Nasional), Kamis (9/2) di inti Kota Gang Puri, Jalan Tanahjawa Pematangsiantar menunjukkan masih merajalelanya peredaran narkoba.

Demikian Dosen STH-YNI (Sekolah Tinggi Hukum-Yayasan Nasional Indonesia) Pematangsiantar Dr Sarbudin Panjaitan SH MH yang dihubungi SIB, Jumat (10/2). "Menurut pengamatannya setelah tertangkapnya 16 orang yang diduga para pelaku, pengedar dan bandar narkoba di Gang Puri, Jalan Tanahjawa Pematangsiantar menandakan bahwa perbuatan peredaran narkoba itu bukan hal baru lagi, tapi ada dugaan bahwa peredaran narkoba tersebut sudah lama berlangsung.

Oleh karena itu diminta kepada BNN Pematangsiantar agar lebih aktif lagi melakukan penyelidikan serta penindakan dalam usaha pemberantasan peredaran narkoba di Pematangsiantar. Kepada masyarakat agar ikut berperan serta memberikan informasi kepada petugas BNN yang sangat dipercaya melakukan pemberantasan narkoba.

Karena bila peredaran narkoba semakin marak di daerah ini akan merembes kepada siswa maupun remaja yang menimbulkan rusaknya masa depan anak bangsa maupun warga Pematangsiantar.

Dalam penegakan hukum agar penuntut umum dapat menuntut para pelaku pengedar dan bandar narkoba dengan ancaman hukuman pidana yang berat, demikian juga kepada majelis hakim agar menghukum para pelaku pengedar dan bandar narkoba dengan hukuman maksimal karena tindakan para pelaku dapat dikualifikasikan dapat merusak anak bangsa Indonesia. (R-22/q)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru