Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Senin, 06 April 2026

Polres Siantar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bayi Deeva Azura Tampubolon

- Minggu, 12 Februari 2017 22:32 WIB
715 view
Polres Siantar Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Bayi Deeva Azura Tampubolon
SIB/Andomaraja P Sitio
PERAGAKAN ADEGAN: Tersangka S alias Tri memperagakan adegan kelima cara mencekik leher korban Deeva Azura br Tampubolon di kamar rumah kontrakan tersangka di Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Siantar Martoba, Jumat (10/2) pagi sekira pukul 09.30
Pematangsiantar (SIB)- Polres Siantar menggelar rekonstruksi pembunuhan bayi Deeva Azura br Tampubolon (2) yang dilakukan tersangka pasangan S alias Tri dan YAD alias Vika di rumah kontrakan mereka di Jalan Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Siantar Martoba, Jumat (10/2).

Rekonstruksi dipimpin Wakapolres Siantar Kompol Waimin dan jajaran Sat Reskrim Polres Siantar didampingi jaksa dan warga sekitar menyaksikan 15 adegan diperagakan tersangka di TKP kediaman tersangka dan 3 adegan di lokasi pembuangan mayat bayi di Jalan Asahan Simalungun.

Kanit PPA Polres Siantar Aiptu Malon Siagian menjelaskan rekonstruksi pembunuhan bayi Deeva Azura br Tampubolon (2) diperagakan sebanyak 18 adegan di antaranya 15 adegan di TKP kediaman tersangka inisial S alias Tri dan YAD alias Vika di rumah kontrakan Jalan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Siantar Martoba dan tiga adegan lagi di TKP pembuangan bayi di Jalan Asahan Km 14,5 Kecamatan Gunung Malele Simalungun.

Menurut dia rekonstruksi diperlukan untuk proses kelengkapan dan unsur dari keterangan tersangka S alias Tri dan YAD alias Vika sesuai dengan BAP sebagaimana yang diminta pihak kejaksaan.

Menurut dia sesuai keterangan tersangka S alias Tri merasa terganggu tidurnya lantaran korban menangis hingga mendekatinya dan spontan mencekik dan membantingkan kepala korban ke lantai dan ke dinding hingga membuat korban lemas terjadi pada Rabu (18/2) malam sekira pukul 20.00 WIB.
Setelah menyadari perbuatannya, tersangka S alias Tri melihat korban dalam kondisi lemas langsung mengangkat ke tempat tidur dan kemudian mengambil minyak kayu putih lalu mengoleskan ke hidung serta mencuci muka korban dan selanjutnya menyelimutinya pakai selimut.

Selanjutnya tersangka meninggalkan korban di kamar dan menemui YAD alias Vika di tempat kerjanya tak jauh lokasi rumah tersangka. Tak lama kemudian S alias Tri dan YAD alias Vika pulang dan tiba di rumah lalu menuju kamar dan mengangkat korban sambil menangis, kemudian menggantikan pakaian korban dengan memakai logo baju sweater Lake Toba dan celana tidur.

Keesokan harinya, Kamis (19/2) sekira pukul 06.30 WIB, tersangka S alias Tri menyuruh YAD alias Vika meminjamkan sepedamotor tetangganya (saksi red) Lilis Nawati, setelah itu tersangka S alias Tri dan YAD alias Vika membungkus tubuh korban dengan kain sarung dan S alias Tri menggendongnya keluar dari kamar belakang rumah kontrakan.

Selang beberapa menit kemudian tersangka YAD alias Vika datang membawa sepedamotor, lalu tersangka S alias Tri memberikan bayi yang dibungkus pakai kain sarung digendong YAD lalu keduanya mengendarai sepedamotor yang dipinjamkan dari tetangga meninggalkan rumah kontrakan.

Kedua tersangka pun tiba di Jalan Asahan Km 14,5 di Nagori Senio Kecamatan Gunung Malela Simalungun dan berhenti sejenak, dimana tersangka S alias Tri mengambil tubuh korban dari gendongan YAD alias Vika dan meletakkan bayi dibalut kain gendongan tersebut dipinggir parit. Setelah tidak ada warga yang melihat keduanya pun melarikan diri dari lokasi pembuangan mayat bayi mengendarai sepedamotor yang dipakai tersangka. (C09/q)

SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru