Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

4 Kepala Daerah di Nias Kukuhkan Tim Saber Pungli

- Senin, 13 Februari 2017 19:08 WIB
164 view
4 Kepala Daerah di Nias Kukuhkan Tim Saber Pungli
SIB/Loozaro Zebua
KUKUHKAN : Kapolres Nias AKBP Bazawato Zebua, Bupati Nias Sokhiatulo Laoli, Wali Kota Gunungsitoli Lakhomizaro Zebua, Bupati Nias Utara M Ingati Nazara, Wakil Bupati Nias Barat Khenoki Waruwu, Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Gunungsitoli, Kasdim 0213/Nias
Nias (SIB)- Empat kepala daerah di Nias yakni Kabupaten Nias, Kota Gunungsitoli, Kabupaten Nias Utara dan Kabupaten Nias Barat, mengukuhkan Tim Sapu Bersih (Saber) Pungutan Liar, Jumat (10/2), di Aula Kamtibmas  Polres Nias.

Pengukuhan Tim Saber Pungli tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 pasal 8 ayat 2 tentang Sapu Bersih Pungutan Liar. Tim tersebut nantinya bertugas mengawasi, mencegah dan menindak segala bentuk praktik Pungli di empat kabupaten di Nias.

Pengukuhan Tim Saber Pungli juga untuk melaksanakan tugas pemberantasan Pungli secara efektif dan efisien, dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja, dan sarana prasarana, di empat kabupaten/kota tersebut.

Kapolres Nias Bazawato Zebua mengatakan, pihak memfasilitasi personel dalam Tim Saber Pungli itu untuk melaksanakan tugas yang diberikan. Dia meminta personel yang telah dikukuhkan agar melaksanakan tugas dengan baik dan efisien. Bila terdapat dan terbukti melakukan praktik pungli, silahkan ditindak atau diberikan sanksi.

Bupati Nias Sokhiatulo Laoli mewakili 4 kepala daerah mengharapkan dengan dikukuhkan Tim Saber Pungli di 4 daerah di Nias dapat menekan angka pelaku yang melakukan Pungli.

Kepada Tim Saber Pungli yang telah dikukuhkan diharapkan benar-benar menjalankan tugas dengan profesional sesuai fungsi untuk memberantas praktik pungli, sehingga 4 daerah di Nias bersih dari Pungli.

Selain itu, Bupati meminta Polres Nias agar kasus pungli yang telah disampaikan dipercepat prosesnya, jangan diperlambat dan di tunda-tunda, agar mereka tidak disalahkan dalam menerapkan kegiatan saber pungli di tengah-tengah masyarakat. (A31/c)


SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru