Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Pendamping Desa Tak Berwenang Menilai Realisasi DD di Dairi

- Senin, 13 Februari 2017 19:18 WIB
381 view
Sidikalang (SIB)-  Pendamping desa Kabupaten Dairi dapat 'rapor merah' terkait laporan progres pembangunan desa tahun 2016 oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, yaitu laporan progres kerja pendamping desa di Dairi kepada konsultan pendamping wilayah (KPW).

Hal itu disampaikan Tenaga Ahli bidang Infrastruktur sekaligus koordinator Pendamping Desa Kabupaten Dairi, Benri Simanjorang didampingi Tenaga Ahli bidang Pemberdayaan Ronny Simamora, Sabtu (11/2) di Sidikalang. Ada beberapa laporan yang dinilai oleh Kementerian melalui KPW yakni laporan tahap perencanaan, laporan progres dan realisasi.

Dan laporan itu diserahkan KPW ke Kemendes. Pendamping desa tidak berwenang untuk menilai terkait realisasi dan penggunaan dana desa. Dan tidak terlibat dalam penggunaan dana desa. Pendamping desa hanya sebagai fasilitasi dan pengawasan. "Oleh sebab itu, kita selalu siap melakukan fasilitasi kepada desa," ucapnya.

Lebih lanjut, ada beberapa faktor yang memungkinkan laporan pendamping desa rapor merah, yakni sulit mendapat data dari kepala desa, kurang maksimalnya beberapa pendamping lokal desa (PLD) di desa. Tahun 2016, PLD di Dairi yakni 35 orang untuk 161 desa, pendamping desa 28 orang untuk 15 kecamatan, dan Tenaga Ahli (TA) 6 orang.

Memang, kata Benri, jauh-jauh hari problem tersebut sudah dilaporkan kepada KPW. Secara hirarki, laporan PLD diserahkan kepada Pendamping Desa (PD) di Kecamatan, kemudian dilaporkan ke Tenaga Ahli dan diserahkan kepada KPW, dan KPW meneruskan langsung ke Kementerian. (B07/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru