Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Kasek SDN 054953 Tungkam Abadi Dinilai Langgar PP No 53 Tahun 2010

- Kamis, 16 Februari 2017 20:27 WIB
331 view
Pangkalansusu (SIB)- Oknum Kasek SDN 054953 Tungkam Abadi, Desa Pangkalansiata, Kecamatan Pangkalansusu, Kab Langkat dinilai langgar Peraturan Pemerintah ( PP )  No. 53 Tahun 2010 tentang disiplin kerja Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Pasalnya, oknum Kasek dianggap tidak konsisten menjalankan tugasnya sehari-hari di sekolah. Hal ini dikatakan beberapa warga Tungkam Abadi kepada wartawan baru baru ini. "Belakangan ini sejak pak Salman menjabat Kasek di SDN 054953, beliau sulit ditemui para wali murid," ujar mereka.

Sepengetahuan kami, kata warga, oknum Kasek acap mangkir pada saat jam pelajaran sekolah, kalaupun masuk kantor, tapi sebelum jam pelajaran usai, ia sudah pergi meninggalkan tempat sehingga tidak ada lagi yang melakukan pengawasan terhadap jalannya proses belajar/mengajar di sekolah tersebut.
Sementara tenaga pendidik di sekolah berlokasi di desa tertinggal, Desa Pangkalansiata itu mayoritas ditangani guru honorer. "Bagaimana mungkin mutu pendidikan bisa berjalan seperti diharapkan kalau Kasek-nya tidak disiplin.  "Jangan karena Kasek acap mangkir, proses belajar dan mengajar jadi terhambat," ujar mereka.

Ka UPT Dinas P&P Kecamatan Pangkalansusu, Hj Herlina MPd mengaku kesal terhadap sikap oknum Kasek bawahannya itu. "Ya aku sering kecewa, untuk berkomunikasi aja pun sulit, makanya nomor HP-nya telah kuhapus," ucapnya di hadapan oknum Kasek.

Saya telah beberapa kali mengingatkan beliau ini (oknum Kasek-red) agar disiplin dalam menjalankan tugasnya di sekolah. Soalnya saya sering mendapat laporan yang menyebutkan kalau kehadirannya di sekolah tidak seperti diharapkan.

Bahkan tidak tertutup kemungkinan yang bersangkutan akan diberi peringatan keras secara tertulis, dan akan direkomendasikan kepada atasan agar dia dicopot dari jabatannya sebagai Kasek, jika tidak ada perubahan sikap dan kinerjanya ke depan, terang Herlina.

Sementara itu, Kasek SDN 054953 Tungkam Abadi, Salman di hadapan atasannya (Ka UPT Dinas P&P -red) ketika dikonfirmasi SIB, ia mengaku pasrah, jika dirinya harus dicopot sebagai Kasek. "Yang ngga masalah kalau saya harus diganti," ucapnya dengan nada kecil sambil menunduk. (B05/d)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru