Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Lemdika Pramuka Aset Pramuka Kwarcab Asahan Dijual Rp 3 Miliar ke Pemkab Batubara

* Kepala Kwarcab Asahan : Baru Dibayar Rp 1 Miliar Oleh Pemkab Batubara
- Kamis, 16 Februari 2017 22:31 WIB
453 view
Kisaran (SIB)- Lahan Lembaga Pendidikan Kader Pramuka ( Lemdika ) yang merupakan aset Pramuka Kwarcab Kabupaten Asahan seluas 4,5 hektar di Desa Durian Kabupaten Batubara disebut-sebut telah dijual ke Pemkab Batubara senilai Rp 3 miliar. Beredar isu, pembayaran sudah dilakukan sebesar Rp 1 miliar, sementara penjualan diduga terjadi tanpa adanya musyawarah sesama pengurus dan uang pembayaran menguap entah kemana.

Kepala Gerakan Pramuka Kwarcab Asahan, Amir Hakim SP, dalam perbincangan kepada SIB, Senin (13/2) di ruang kerjanya membenarkan Pemkab Batubara telah memberi dana Rp 1 miliar kepada mereka. Uang  Rp 1 miliar tersebut, katanya, diberi di Bulan Desember 2015 sebagai bayar ganti rugi berdasarkan putusan PN Kisaran. Putusan ini merupakan buntut gugatan Pemkab Batubara akan aset Pemkab Asahan seperti PDAM yang berada di wilayah Batubara, namun tidak termasuk Lemdika Pramuka Asahan karena bukan merupakan milik Pemkab Asahan.

"Tanpa pernah dipanggil, PN Kisaran memutuskan Lemdika milik Pramuka Asahan dibayar ganti rugi sebesar Rp 3 miliar," ujarnya.

Karena menghormati putusan PN Kisaran, sebutnya, pihaknya kemudian menerima putusan tersebut dengan perjanjian dibayar di muka Rp 1 miliar, sedangkan sisanya dibayar di P-APBD TA 2015. Namun, ucap Amir, entah mengapa dan apa penyebabnya hingga sekarang pelunasan Lemdika Asahan berdasarkan putusan PN  Kisaran oleh Pemkab Batubara tidak juga terealisasi.

"Putusan PN Kisaran tidak ada sama saya, mungkin ada sama Pemkab Asahan karena kita tidak pernah dipanggil  sekalipun saat sidang berlangsung. Gugatan yang terjadi antara Pemkab Batubara dan Pemkab Asahan, Pramuka Asahan tidak," jawabnya ketika SIB menanyakan putusan PN dimaksud.

Terkait ini, jelasnya, dirinya sudah pernah diperiksa oleh pihak kepolisian dan mengungkapkan tidak tau menahu persoalan ini. "Mulai dari tidak pernah dipanggil sampai dalam penentuan harga kita tidak tahu. Apa yang kita lakukan hanya menghormati putusan pengaadilan," ungkap Amir.

Belum lunasnya bayar ganti rugi, lanjut Amir, pihaknya telah menyurati Pemkab Batubara agar segera melunasi kekurangannya dan dijawab berjanji akan melunasi di bulan Maret 2017. Disinggung kepada rekening siapa dibayar, Amir menyebutkan uang dibayar ke rekening Pramuka Asahan. Ditanya, apakah uang Rp 1 miliar tersebut masih utuh, Kepala Pramuka Kwarcab Asahan itu mengatakan masih ada tapi tidak utuh lagi. "Sebagian telah dipergunakan untuk keperluan atau kegiatan Pramuka Asahan," pungkasnya. (D04/l)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru