Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

Plt Kadis Perhubungan Pematangsiantar Tindak Tegas Juru Parkir Naikkan Tarif

- Sabtu, 18 Februari 2017 17:10 WIB
213 view
Pematangsiantar (SIB)- Plt Kadis Perhubungan Kota Pematangsiantar Naek Lubis mengungkapkan tarif parkir  di Pematangsiantar belum mengalami kenaikan. Untuk kendaraan roda dua lanjutnya kepada SIB, Jumat (17/2) Rp 1.000 dan kendaraan roda empat Rp 2.000.

Sangat disesalkan  jika ada tindakan juru parkir yang mengenakan tarif di luar ketentuan, mengingat Pemerintah Kota Pematangsiantar belum ada menaikkan tarif parkir. Pihaknya akan memberikan tindakan tegas kepada juru parkir yang meminta tarif parkir melebihi ketentuan.

Sementara itu Plt Kabag Humas Kota Pematangsiantar Jalaltua Hasugian mengungkapkan adanya keluhan masyarakat selaku pengguna jasa parkir atas pengutipan parkir khususnya untuk kendaraan roda dua  mencapai Rp 2.000 padahal tarif resmi hanya Rp 1.000 dan harus ditindaklanjuti. Pihaknya akan melakukan pembenahan dan memberikan tindakan  tegas kepada juru parkir yang mengutip parkir melebihi ketentuan. (C03/f)




SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru