Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Minggu, 05 April 2026

ASN di Samosir Dihimbau Pedomani Tata Tertib Penggunaan Pakaian Dinas

- Sabtu, 18 Februari 2017 17:24 WIB
392 view
Samosir (SIB)-  Plt Sekdakab Samosir, Tombor Simbolon kepada SIB via seluler, Jumat (17/2) menghimbau agar Aparatur Sipil Negara (ASN) di Samosir, mempedomani dan melaksanakan tata tertib penggunaan pakaian dinas. Sesuai surat edaran nomor 77 tahun 2017 tentang tata tertib penggunaan pakaian dinas beserta perlengkapannya.

Lebih lanjut Tombor mengatakan, untuk tertib penggunaan  pakaian dinas di lingkungan Pemkab Samosir telah diatur dengan Peraturan Bupati Samosir Nomor 4 tahun 2016 tentang pakaian dinas pegawai negeri sipil. Dan perlu diperhatikan beberapa poin seperti, jenis dan jadwal penggunaan pakaian dinas setiap hari kerja agar mempedomani ketentuan pasal 87 peraturan Bupati Samosir Nomor 4 tahun 2016.

Sanksi yang diberikan jika tidak mematuhi aturan tersebut, seperti teguran lisan, tulisan maupun sanksi lainnya. "Diminta kepada pimpinan SKPD supaya melakukan pengawasan dan pengendalian penggunaan pakaian dinas beserta atribut dan kelengkapan lainnya,"terangnya.(F08/c)
SHARE:
Tags
komentar
beritaTerbaru